Belasan Sertifikat PRONA di Pessel Tak Kunjung Keluar, Padahal Sudah Tiga Tahun Pengurusan

Pessel, kabardaerah.com — Masyarakat Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat kelukan belasan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Padahal, sertifikat tersebut adalah hasil pendataan 2016 lalu.

Informai yang didapat, sebelumnya masyarakat di pasar Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, mendapat jatah sertifikat Prona sebanyak 80 persil oleh BPN setempat. Secara keseluruhan sertifikat yang bakal dibagikan adalah sebanyak 160 lembar yang diperuntukan pada masyarakat biasa dan nelayan.

Namun, hingga Agustus 2019 ini masih ada sekitar 18 sertifikat Prona milik masyarakat yang belum diserahkan oleh BPN, termasuk 2 lagi melalui jalur umum dengan total keseluruhan 20 sertifikat. “Padahal segala prosedur dan persyaratan sudah dilengkapi oleh masyarakat termasuk biaya administrasi.

Bahkan, kami juga menyerahkan uang sebanyak Rp 2 juta kepada petugas BPN dilapangan,” ungkap ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Air Haji, Jafri Sutan Rajo Lelo kepada wartawan kemarin. Dijelaskannya, uang itu untuk biaya administrasi patok tanah. Masing-masingnya 2 sertifikat.

Selaku ninik mamak sekaligus Ketua KAN di Nagari Air Haji ia merasa malu kepada anak kemenakan. Apalagi saat program Prona berjalan, unsur KAN dilibatkan dan sepakat memungut biaya Rp 500 ribu untuk biaya penandatanganan alas hak tanah masyarakat.

“Kami terus di desak oleh anak kemenakan. Apalagi masyarakat kami yang 2 orang lewat jalur umum itu, mereka sudah membayar masing-masingnya 7 juta dan 6 juta. Secara tidak langsung saya di tuding memakan uang tersebut. Sampai-sampai saya tidak di tegur sapa. Hilang harga diri saya sebagai Ketua KAN,” tuturnya.

Lebih jauh diceritakan, dalam pengurusan sertifikat tanah atau penandatanganan alas hak masyarakat, ia mengaku sudah lama tak ingin terlibat. Namun, saat itu petugas BPN atas nama Syafrizal alias Icap bagian pengukuran datang menemuinya dan menawarkan program sertifikat Prona tersebut.

“Saat itu katanya (BPN), program Prona tersebut untuk KAN bukan Wali Nagari. Sebab, Wali Nagari Air Haji Tenggara sebelumnya pernah bermasalah terkait pengurusan sertifikat Redis di daerah itu,” ucapnya.

Ia berharap kepada BPN melalui petugas terkait, segera menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya dan menyerahkan sertifikat Prona masyarakat dalam waktu dekat. Jika tidak, lanjut dia, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ya, keputusan ini juga sudah kami bicarakan dengan ninik mamak. Jika tak ada kejelasan maka akan kami tempuh jalur hukum. Sebab, ini menyangkut marwah KAN di Kenagarian Air Haji,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Efrizal bersama ketua panitia Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Syafrizal memang ada kendala pada 18 sertifikat Prona tersebut, seperti adanya nama yang tidak sesuai dengan data, beberapa sertifikat yang nomor hak miliknya ganda, kemudian berkas yang sudah di cetak tidak ditemukan atau tercecer. “Menang ada kendala pak, namun saya pastikan dalam minggu ini, semua persoalan akan selesai, ” kata Syafrizal alias Icap di ruangan Kepala Kantor BPN setempat, Senin (5/8).

Sementara itu, 2 sertifikat lainnya melalui jalur umum yakni milik masyarakat atas nama Danur sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sedangkan milik Via masih tahap verifikasi di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pesisir Selatan. “Ya, dalam minggu ini bakal kami lakukan pengukuran kelapangan sekaligus berkoordinasi dengan Ketua KAN Air Haji,” ucapnya lagi.

Kepala Kantor BPN Pessel Efrizal kembali menegaskan, sebagai pimpinan ia mengaku ikut bertanggung jawab menyelesaikan persoalan itu. Setidaknya, dalam minggu ini semua persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh anggotanya. Jika semua data sudah rampung, maka sertifikat segera diserahkan ke tangan masyarakat.

Kemudian ditanya soal biaya yang dibebankan Rp 250 ribu kepada masyarakat, ia menjawab anggaran tersebut sudah sesuai dengan SK tiga menteri dan ditindak lanjuti dengan peraturan bupati. “Dana tersebut sama sekali tidak masuk ke BPN. Sebab, itu masuk biaya patok, operasional, administrasi dan alas hak atas tanah. Jika ada pengukur yang menerima uang dibawah, silahkan laporkan dan akan kami proses. Sebab, itu termasuk pungli,” ujarnya.

(Pon/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *