Pekerjaan Molor dan Terindikasi Menyimpang, Ka.Satker PJN II Sumbar Mengakui?

DHARMASRAYA,KABARDAERAH.COM- Panitia Lelang dalam menentukan penyedia jasa konstruksi sebagai Pemenang Lelang sebuah paket pekerjaan yang didanai oleh APBN/APBD tampaknya harus lebih selektif lagi.

Bukan hanya karena kedekatan, titipan dari atasan atau pihak yang mempunyai kekuasaan, dan juga balas jasa karena sebelumnya pihak penyedia jasa telah memberikan bantuan baik berupa materil maupun moril, sehingga ditunjuk sebagai pemenang sebuah tender.

Jika itu terjadi, terindikasi dalam pelaksanaannya nanti proyek tersebut akan dikerjakan asal-jadi, karena mereka yang terlibat dalam proyek tersebut telah mempunyai hubungan emosional.

Apakah ini yang terjadi pada proyek
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumatera Barat.

Tepatnya untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan Dharmasraya, Propinsi Sumbar yang dikerjakan oleh PT. Putera Ciptakreasi Pratama dengan No Kontrak : KU.0808/KTR.04.PPK-2.2-PJN.II/VII/2019 Tanggal 1 Juli 2019.

Dengan nilai Kontrak Rp. 24.301.882.000,-, PT. Puri Dimensi sebagai Konsultan Pengawas, dan Masa Pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Yang juga menjadi pertanyaan disini adalah untuk pekerjaan pengaspalan jalan karena perusahaan Pemenang Lelang (PT. Putera Ciptakreasi Pratama-red), sepengetahuan kabardaerah.com bukan perusahaan asli daerah yang AMP (Asphalt Mixing Plant-red) tidak berada dilokasi tersebut. Karena untuk wilayah tersebut perusahaan yang mempunyai AMP adalah PT. UHA/PT.DKB, PT. CTA, PT. MKS.

Dalam pelaksanaannya dilapangan terindikasi pekerjaan tidak sesuai yang diharapkan, baik mengenai kualitas spek pekerjaan maupun molornya masa pelaksanaan.

Karena waktu kabardaerah.com meninjau kelapangan di Koto Baru, Dharmasraya, bobot pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana tampaknya belum banyak.

Hanya terlihat pekerjaan minor saja seperti pemasangan batu untuk penahan bahu jalan.

Itupun dalam pelaksanaanya dilapangan juga terindikasi dilakukan asal-jadi dan terjadi pengurangan mutu, padahal dalam Plang Identitas Proyek dituliskan ‘KAMI PEDULI MUTU DAN WAKTU’.

Untuk pasangan batu tersebut dilapangan terlihat hanya material batu yang disusun, sedangkan adukan semen untuk menyatukan material batu tersebut sangat tipis sehingga diragukan kekuatannya.

Bukan itu saja, dilapangan untuk material adukan semen tersebut juga tidak terlihat alat takar yang menjadi pedoman untuk membuat adukan tersebut. Jadi berapa perbandingan untuk material pasir, air dan semen tidak jelas.

Waktu dikonfirmasikan kepada Agung Setiawan selaku Ka.Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumatera Barat mengatakan, mengenai AMP perusahaan tersebut sekarang sedang dibahas.

Jadi tampaknya berdasarkan keterangan dari Agung Setiawan selaku Ka.Satker sampai sekarang belum jelas AMP mana yang akan diminta bantuan untuk menyediakan material aspal untuk pekerjaan pengaspalan.

Jadi terkesan masih siluman. Yang menjadi pertanyaan, waktu memasukan penawaran dulunya, PT. Putra Ciptakreasi Pratama meminta dukungan ke AMP mana? Atau telah terjadi manipulasi dalam memenuhi persyaratan lelang karena dalam persyaratannya diharuskan memiliki AMP atau mendapat dukungan AMP yang berada didaerah tersebut.

Lebihlanjut dikatakan Agung setiawan, mengenai informasi yang telah diberikan kabardaerah.com, Ia mengucapkan terima kasih dan akan diteruskan kepada PPK untuk diperbaiki serta ditindaklanjuti dilapangan sehingga kedepanya menjadi lebih baik.

Sedangkan pihak Kontraktor Pelaksana sampai berita ini tayang tidak dapat ditemui karena setelah beberapa kali ditemui dikantornya selalu tertutup.

Melihat permasalahan yang terjadi sekarang ini, yang menjadi pertanyaan, apa benar paket pekerjaan yang ada di PJN II Propinsi Sumbar telah ada peruntukannya, karena pernah juga diberitakan kabardaerah.com, sebuah pekerjaan dikerjakan dulu oleh sebuah perusahaan sebelum tender dilakukan dan kontrak kerja ditandatangani.

Yang anehnya, setelah dilakukan tender, pemenang lelangnya adalah perusahaan yang telah melakukan pekerjaan sebelum dilakukan tender dan penandatangan kontrak kerja. baca juga https://sumbar.kabardaerah.com/2019/02/24/proyek-jalan-nasional-di-propinsi-sumatera-barat-kerja-dulu-kontrak-belakangan/

Jadi untuk mengungkapnya, tunggu investigasi kabardaerah.com selanjutnya. (Arp/Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *