Korupsi Pasca Bencana Mapattunggul Selatan, Kejaksan Negeri Pasaman Tetapkan Tiga Tersangka Baru

PASAMAN,KABARDAERAH.COM –
Kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman memasuki babak baru.

Tiga tersangka baru kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Pasaman. Ketiganya, SP, Mantan Kepala BPBD tahun 2016, ALS mantan bendahara BPBD tahun 2016 dan Sfr alias Bb selaku rekanan.

“Kedua tersangka SP dan ALS ikut terlibat dalam korupsi anggaran pasca bencana ini. Kebijakan yang mereka keluarkan terutama masalah pencairan dana saat penanggulangan pasca bencana diduga di luar aturan. Sehingga dana dicairkan langsung ke rekening Sfr, dan kemudian dibagi-bagi sehingga membuat negara merugi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah, didampingi Kasipidsus Erik Eriyadi, Kasi Intel Ihsan, Kasidatun Therry Gutama, dan Kasi Barang Bukti, Yus Iman, Senin (2/9/2019).

Di sisi lain, dalam kasus yang sama berkas berbeda, tiga tersangka sudah terlebih dulu menjalani proses persidangan. Ketiganya ialah, Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe, sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman.

Saat ini, ketiga tersangka Rizalwin, Ferizal dan Arwinsyah sedang menanti proses persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, pasca persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa Rizalwin dan Ferizal masing-masing enam tahun penjara dan Arwinsyah tujuh tahun. Untuk Arwinsyah juga dituntut pidana uang pengganti Rp21 juta.

Diterangkan Kajari Adhryansah, kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, trrsangka Sfr alias Bb.

Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan.

Bahkan dalam persidangan terungkap, keterangan tersangka SP saat jadi saksi mengatakan, Bupati Yusuf Lubis dan Wakilnya Atos Pratama ikut terlibat mengatur proyek tersebut. Namun ini dibantah saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Kami menyadari banyak masyarakat mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Kini, kami jawab semuanya dengan bukti kerja, tiga tersangka baru kami tetapkan. Apakah ada kelanjutan? Kami tidak ingin berandai-andai, sepanjang alat bukti lengkap dan terungkap pula, apalagi di persidangan, kami sikat. Tidak ada tebang pilih, kami sikat sampai tuntas. Biarlah pelan, namun pasti, dari pada ini dikejar itu dikejar, tidak maksimal hasilnya. Kami buktikan nanti,” tukas Adhryansah. ( Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *