Yulisman : Wakil Ketua Tatib DPRD Pasaman Katakan, Pembahasan Tatib Optimis Minggu Depan Selesai

PASAMAN,KABARDAERAH.COM – Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pasaman berlangsung alot. Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) secara marathon mulai dari hingga hingga sore hari.

Seperti hari ini, Rabu 11 September 2019 pembahasan Tatib berlangsung hingga pukul 18.05 WIB di ruang rapat lantai dua DPRD Pasaman. Rapat Tatib langsung dipimpin Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Pasaman, Yulisman yang dihadiri anggota Pansus dan Kabag, Kasi di Sekretariat DPRD Pasaman.

“Ya benar, dalam satu minggu ini pembahasan Tatib DPRD Pasaman berlangsung alot dan sampai sore hari pembahasannya. Teman-teman semangatnya luar biasa untuk membahas Tatib ini” kata Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Pasaman, Yulisman usai rapat pada wartawan.

Menurut Yulisman yang juga Ketua Fraksi Partai PAN, hingga saat ini pembahasan Tatib sudah sampai pada BAB V, tinggal tiga BAB lagi. Pansus optimis dalam satu minggu kedepan pembahasan Tatib ini akan selesai.

“Kita upayakan satu minggu kedepan pembahasan Tatib ini bisa selesai. Kita semangat dan membahasnya secara alot bersama sekretariat” ujarnya.

Sementara itu Anggota Pansus Tatib, Nelfri Asfandi.S.Pt. M.Pt menambahkan DPRD Pasaman membentuk Pansus Tatib ini
berdasarkan PP 12 tahun 2018.

Di antaranya menyangkut kepastian jumlah AKD, kuorum rapat, penyusunan agenda sidang setelah terjadi skorsing, hingga kewenangan DPRD dalam menentukan kepala daerah.

“Tata tertib DPRD ini sangat penting karena sebagai dasar bagi pembentukan alat perlengkapan dewan dan ketugasannya” kata Nelfri Asfandi yang juga Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Pasaman.

Pembahasan Tata Tertib ini selain berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juga berpedoman pada UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, DPD, DPRD.

( Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *