Pemkab Limapuluh Kota Mengadakan Pekan Panutan Pajak Tahun 2019 Dan Launching PBB P2 Online, SP2D Dan Sispek

LIMAPULUH KOTA, SUMBAR.KABARDAERAH.COM — Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota  mengadakan Pekan Panutan Pajak tahun 2019 berikut launching PBB P2 Online dan Sispek di halaman kantor Badan Keuangan Daerah, Sarilamak Kabupeten Limapuluh Kota Jum’at (13/9).

Pada acara tersebut hadir Bupati Limapuluh Kota, Ir. Irfendi Arbi, Sekda Widya Putra, Kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh, Kepala OPD Kabupaten Limapuluh Kota, Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Walinagari se Kabupaten Limapuluh Kota, Kepala BPR selaku Bank TP, Kepala Cabang PLN Area Payakumbuh/Limapuluh Kota, Pengusaha Rumah Makan/Restoran, Hotel/Home Stay, Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pengusaha SPBU dan para undangan lainnya.

Latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini adalah :

  1. Dalam rangka peningkatan PAD, terutama pajak daerah.
  2. Dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayan publik yang murah, cepat dan transparan, pemerintah menerapkan e-goverment, antara lain melalui integrasi proses kerja pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat, antara lain PBB P2 Online, SP2D Online dan Sispek (Sistim Informasi Pengendalian Keuangan Eksekutif).
  3. Aparatur sipil negara yang mempunyai kewajiban PBB P2 diharapkan menjadi inspirasi dan panutan ditengah masyarakat dengan menunjukan kepatuhan dalam membayar PBB P2 dan pajak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum dari kegiatan ini adalah :

  • Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019.

Kepala BKD Irwandi dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antara pihak terkait penyelenggaraan PBB P2 dan pajak lainnya, serta semakin cepatnya proses transaksi keuangan daerah, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan dan cepat.

“Kegiatan ini adalah salah satu inovasi pemerintah daerah bekerjasama dengan Bank Nagari bagi masyarakat dalam bidang perpajakan dan juga bagi wajib pajak lainnya,” jelas Irfendi Arbi dalam sambutannya.

Selama Pekan Panutan/Pungutan Pajak Daerah yang dimulai sejak 22 Agustus sampai dengan 4 Sepetember 2019, terjadi peningkatan penerimaan PBB, yang semula hanya masyarakat 5 Nagari diwilayah Kabupaten Limapuluh Kota yang Penuh menyetor, pada saat terakhir meningkat menjadi 22 Nagari. Dijelaskan juga bahwa di Kabupaten Limapuluh Kota terdapat 19.000 wajib pajak yang tersebar di 13 Kecamatan.

Pada kegiatan tersebut Ir. Irfendi Arbi sebagai Kepala Daerah melakukan pembayaran PBB P2 secara Online yang langsung disaksikan oleh para undangan dengan harapan diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Kabupaten Limapuluh Kota.

“Sispek (Sistim Informasi Pengendalian Keuangan Eksekutif) adalah sistem yang akan mempermudah untuk mengetahui posisi keuangan dan pencapaian penyerapan anggaran setiap OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, kapan saja kita dapat melihatnya ” terang Irwandi Kepala BKD.

Acara ditutup dengan Penyerahan Reward bagi Nagari yang berhasil mencapai target dalam pemungutan PBB dan kepada  Perusahaan/Wajib Pajak Panutan serta penyerahan Doorprize oleh Bupati.(Uchok)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *