Pemkab Pasaman Dirikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Agam

PASAMAN,KABARDAERAH.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukun dan HAM RI tentang Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Kabupatrn Pasaman Provinsi Sumatera Barat di Aula Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (20/09).

Ronny F Sompie selaku Dirjen Imigrasi mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah yang menggandeng Kemenkumham dalam pendirian Kantor Pelayanan Keimigrasian. Dirjen Imigrasi mengibaratkan kerja sama dari bawah ke atas ini sebagai model air mancur (bottom up) yaitu kerja sama yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat luas.

“Saya menambut baik ide pendirian UKK ini karena dengan penambahan kantor ini akan meringankan beban Kantor Imigrasi yang saat ini berjumlah 125 yang tersebar di 34 provinsi. Di samping itu, UKK juga akan menambah kantor yang merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi dalam melayani masyarakat pemohon paspor dan pengawasan serta penindakan keimigrasian,” ungkapnya Ronny F.

Bupati Pasaman H Yusuf Lubis dalam sambutanya menyampaikan    pemikiran ini berawal pada tanggal 18 Februari 2019 yang lalu Pemkab Pasaman telah mengajukan langsung suray permohonan kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI perihal Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III di Kabupaten Pasaman. Permohonan ini dengan cepat direspon dan ditinjaklanjuti oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.

Pada tanggal 1 April 2019 Pemkab Kabupaten Pasaman telah menandatangani MOU Kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam tentang Pelayanan Paspor Jemput Bola di Kabupaten Pasaman, ungkap Bupati Yusuf Lubis.  

Yusuf Lubis mengaku telah menyiapkan anggaran serta sarana dan prasaran pendukung UKK Pasaman. Dan telah Setelah menyiapkan gedung untuk pelayanan keimigrasian.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *