LSM KOAD Serahkan Bukti Baru Terkait Kasus Pidana Pasar Banda Buek

PADANG,KABARDAERAH.COM- Memasuki 4 tahun Polda Sumbar belum sanggup tuntaskan kasus yang terjadi di Pasar Banda Buek, Kota Padang, bukti yang di sudah diserahkan sepertinya sudah cukup untuk menuntaskan kasus tersebut sampai ke Kejaksaan, terlebih lagi saksi yang telah di mintai keterangan sudah lebih dari cukup.

Terakhir Polda Sumbar menyita satu buah akta perjanjian kredit serta dua buah addendum perjanjian kredit di Bank Nagari Cabang Pembantu Kramadjati Jakarta.

Indrawan, Ketua LSM KOAD memaparkan, ”setelah mengadakan pertemuan dengan Kabag Wasidik, akhirnya diadakan gelar perkara yang bertempat diruangan Kabag Wasidik Polda Sumbar. Mendengar pemaparan Ketua LSM KOAD berikut banyaknya barang bukti, akhirnya Kabag Wasidik langsung memerintahkan untuk pindah ruangan guna melengkapi alat bukti, dan membuat Laporan Pengaduan masyarakat.”

Menurut Kompol Asril yang bertugas dibagian Wasidik Poda Sumbar, Kami akan segera lakukan gelar dengan penyidik yang memegang perkara atas kasus Pasar Banda Buek tersebut, tolong lengkapi seluruh bukti pendukung yang mungkin dapat memudahkan kerja polisi.

Tolong copykan semua laporan polisi yang sudah dilaporkan, kami tunggu, pungkasnya.

Terkait hal tersebut Ketua LSM Tipikor juga angkat bicara, kurang pas dan tidak relevan dengan laporan polisi yang sedang diproses, Akan lebih bernilai jika yang disita adalah kwitansi sebagai bukti pembayaran toko tersebut.

Sebelumnya pihak Reskrimum Polda Sumbar juga telah melakukan penyitaan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Notaris Hendri Final, SH serta sebuah Kartu Kuning yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pasar Kota Padang, ujar Imam Sodikin, Ketua LSM TIPIKOR Sumbar.

Salah satu kasus yang dilaporkan Tahun 2016 adalah Pengrusakan dan menguasai hak orang lain secara melawan hukum, barang bukti yang disita dari Bank Nagari Kramatdjati Jakarta oleh Ditreskrim Polda Sumbar adalah berupa satu buah akta perjanjian Perjanjian Kredit serta dua buah Addendumnya.

”Walaupun kasus ini sudah cukup lama dilaporkan, kenyataannya sampai sekarang sepertinya masih jalan ditempat, bahkan Bank Nagari sebagai pihak pengguna kios tersebut, seakan tidak menggubris seluruh surat-surat LSM KOAD,” tutur Ketua LSM Komunitas Anak Daerah kepada awak media.

Diterangkannya lagi, bahwa semua kasus yang telah dilaporkan adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2011 sebuah Laporan terhadap H. Cindar Hari Prabowo juga di SP3 kan oleh Polda Sumbar dengan alasan bahwa yang melaporkan tidak tepat karena bukti yang diajukan belum merupakan hak milik pelapornya Syafruddin Arifin.
2. Tahun 2014 ada satu Laporan terhadap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelapor Indrawan, terlapor H. Cindar Hari Prabowo yang sekarang dijadikan tersangka oleh Polda Sumbar.(sudah dicabut)
3. Tahun 2014 ada satu Laporan terhadap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelapor H Syafrudin Arifin SH sedangkan terlapornya H. Cindar Hari Prabowo, laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindak lanjuti karena pelapornya belum sah memiliki kios tersebut.
4. Tahun 2015 laporan Perampasan dan Perusakan 1 petak kios yang dilaporkan oleh Indrawan, terlapor Direktur Utama Bank Nagari, yang seakan akan telah di SP3 kan karena tidak bisa dilanjutkan.
5. Tahun 2015 laporan Penggelapan terhadap uang hasil penjualan 65 petak kios yang dilaporkan oleh H Syafruddin Arifin SH, kerugian yang diderita PT. Syafindo akibat hal ini cukup besar. terlapor Berri Bur dan Cindar Hari Prabowo. sekarang kasus ini belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menanggapi keterangan Ketua LSM KOAD, Imam Sadikin menjelaskan, “ kasus pelanggaran pidana yang terjadi pada proyek Pasa Banda Buek bukan masalah kecil, diduga tindak pidana yang terjadi sangat massif dan dapat di katagorikan kejahatan koorporasi, mulai dari penipuan, penggelapan, keterangan palsu, pemalsuan akta perjanjian, memakai akta jual beli yang diduga Palsu untuk mengeluarkan uang dari Bank, jika kita telusuri lebih jauh kita dipaksa harus memakai UU TPPU dan Tipikor, serta UU Bank Indonesia, oleh sebab itu, masalah ini tidak bisa dianggap remeh, jika serius, Dit reskrim Polda Sumbar akan menemukan berbagai pelanggaran,” jelas Imam Sadikin.

“Menurut Saya sudah tepat jika LSM KOAD kembali mempertanyakan seluruh kasus yang sedang tersandera di Polda Sumbar itu. Empat tahun waktu yang cukup untuk berleha-leha, dengan ditambahnya satu laporan lagi terkait rekayasa Jual Beli satu toko yang berada di Pasar Banda Buek. Menurut Saya sebagai Ketua LSM Tipikor adalah tidak terlalu berpengaruh karena tersangkanya itu-itu juga kok, yang penting LSM KOAD harus pertanyakan SPDP dan SPPHP atas laporan tersebut secara berkala, apalagi kasus yang terjadi di pasar banda Buek sebagian besar adalah Pidana murni,” pungkasnya.

Sementara itu, Mairawati salah seorang dari anak nagari dari pemilik hak ulayat kaum Suku Jambak Banda Buek tersebut juga ikut menyerahkqn bukti baru/novum tersebut ke bagian Wasidik Polda Sumbar.

“Kami sebagai kaum pemilik ulayat meminta agar masalah hukum Pasa Banda Buek ini selesai dengan tuntas sampai P21 ke Kejaksaan, jika Polda masih menunda, kami sebagai pemilik tanah akan menggelar pertemuan dengan pihak Kapolda Sumbar, kami akan datang bersama-sama dengan ibu-ibu/ bundo kanduang lubuk kilangan guna meminta penjelasan dari pihak Polda,” kata Mairawati mengakhiri.

Seirama dengan komentar Mairawati, Herman Disin dari kaum Suku Tanjung merasa heran dengan proses yang terjadi di Kepolisian, seharusnya Kepolisian hati-hati dalam mengambil kebijakan, karena nama baik Kepolisian sedang dipertaruhkan dalam mengungkap kasus yang terjadi di pasar Banda buek ini.

“Saya dari Suku Tanjung telah menyerahkan foto copy kesepakatan kaum ke LSM KOAD untuk diserahkan ke pihak kepolisian agar kerja polisi dalam membuat terang perkara ini semakin nyata. Saya sebagai anak nagari Lubuk kilangan sangat berharap kasus ini segera diselesaikan oleh Dit-Reskrim Polda Sumbar,” demikian kata Herman.

Kembali diingatkan oleh LSM TIPIKOR Sumbar, sebaiknya Polisi jangan menunda kasus ini karena sampai hari ini masih terjadi pelanggaran Pidana.

Pihak yang tidak berhak masih memungut uang dari pasar Banda Buek, sementara banyak orang yang uangnya ikut dalam pembangunan masih belum jelas nasibnya. Jika tetap dibiarkan berlama-lama maka seakan akan polisi membiarkan terjadinya kejahatan di pasar Banda buek,” tambah Imam sadikin. (Rel/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *