LSM Minta Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara di PDAM Segera Ditindaklanjuti

PADANG,KABARDAERAH.COM- Ketua LSM KOAD minta kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Kota Padang tahun 2015 yang telah lama ditangan Kejaksaan untuk segera ditindaklanjuto.

“Kami sudah mendapat informasi bahwa sejumlah petinggi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Senin, (1/4),” kata Pak De, Ketua LSM Tipikor.

Sebagai Tandem Aparat penegak hukum, Pak De sebagai Ketua LSM TIPIKOR sangat menyayangkan jika yang dijadikan alasan adalah audit BPKP, ” nilai uang yang diduga menjadi masalah sudah sangat jelas. Oleh sebab itu kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang diberikan kewenangan oleh UU untuk ikut serta membantu aparat penegak hukum dalam mengunggkap tindak pidana korupsi, meminta Bapak Kajati Sumbar untuk menyelesaikan kasus ini, sebab semakin banyak kasus yang mangkrak di Kejaksaan akan membuat masayarakat tidak makin percaya, seharusnya Kajati yang sekarang harus lebih baik dari yang sebelumnya”, ujarnya.

Diterangkan Amryono, Anggota Dewan Pengawas PDAM Kota Padang Tahun 2015 kepada media, Senin (01/04), “Saya datang bersama Ketua Dewan Pengawas Khairul Ikhwan dan Sekretaris Edwar Imusman dan ini pemanggilan pertama.”

Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Kota Padang tahun 2015.

Dikatakannya, Ia mendatangi kantor Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terkait proses seleksi Direksi PDAM Kota Padang melalui  panitia seleksi (Pansel).

“Saya menjelaskan status sebagai Dewan Pengawas PDAM waktu itu, Kami menjalankan instruksi Walikota. Apa yang diperintahkan Walikota itu yang Kami dijalankan. Dan Dewan Pengawas merupakan perpanjangan tangan Walikota. Diminta atau tidak,  Kami wajib melaporkan kondisi perusaahan PDAM. Ini sesuai dengan pasal 22 dan 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahan Daerah Air Minum,” bebernya.

“Ketika itu, kita melaporkan kondisi direksi dan setelah itu ada perintah dari beliau (Walikota-red) untuk penilaian kinerja,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tersebut jelas bahwa, pemilihan direksi merupakan rekomendasi dari Dewan Pengawas dan tidak perlu ada panitia seleksi.

“Di sini kalau Saya lihat pembentukan Pansel melanggar aturan Permendagri, artinya untuk pemilihan direksi ada Perwako, ini overlapping,” sebutnya.

Dikatakannya lagi, pemilihan direksi PDAM diwaktu kepemimpinan Fauzi Bahar tidak melalui Pansel, cukup rekomendasi dari Dewan Pengawas.

Kemudian Walikota meminta pertimbangan dan nanti baru ditunjuk, Pemilihan sebelumnya cukup rekomendasi nama.

Selanjutnya Walikota memutuskan setelah mendengarkan pandangan Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah, jadi kehadiran saya hari ini judulnya pemanggilan dugaan penyalahgunaan uang negara, jelasnya.

Dijelaskan oleh Amriyono, “Saya hanya disuguhi segelas teh, saat melakukan pertemuan dengan walikota, jadi buat apa uang tersebut digunakan, Saya merasa hal itu sangat tidak masuk akal”, pungkas Amryono.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *