Stone Crusher di Dharmasraya di Police Line Karena Material Illegal

DHARMASRAYA,KABARDAERAH.COM- Stone Cruaher PT. Merangin Karya Sejati (PT. MKS-red) yang berlokasi di Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumbat terlihat di Garis Polisi (Police Line-red) oleh pihak Kepolisian.

Pita kuning tersebut terbentang di sepanjang tumpukan batu split yang menggunung di lokasi Stone Crusher tersebut.

Tumpukan batu split tersebut di Police Line diduga karena material tersebut illegal karena dipasok dari tambang liar sepanjang aliran sungai di Kabupaten Dharmasraya.

Yang anehnya, Stone Crusher PT. MKS tersebut sudah beroperasi puluhan tahun di kabupaten Dharmasraya, namun selama ini seakan tidak pernah tersentuh oleh pihak hukum.

Asep, salah seorang pekerja PT. MKS saat ditemui membenarkan bahwa material tersebut telah di Police Line, dan sampai saat ini tidak diperbolehkan untuk berproduksi.

Namun pihaknya belum mengetahui alasan kenapa materialnya sampai di police line, Minggu (13/10), jelasnya.

Sedanglan Eko, salah seorang Managet PT. MKS saat ditemui kediamannya mengatakan bahwa Stone Crushernya di Police Line dan tidak Di pebolehkan untuk berproduksi.

Dengan sedikit berdalih, Eko juga menjelaskan, Ia hanya membeli Material Batu kepada CV. X Dareh, namun karena belakangan ini material batu susah didapat, maka Ia membeli kepada Masyarakat.

Ia membeli kepada Masyarakat untuk diolah sendiri, tapi Ia membenarkan bahwa material batu tersebut merupakan material batu illegal yang berasal dari tambang liar.

Di tempat terpisah, Aprison, Humas CV. X Dareh menyanggah apa yang telah dikatakan Eko.

Bahwa bahan bakunya dari CV. X Dareh tidak pernah dijual kepada PT. MKS semenjak mengantongi izin galian C. Hanya untuk keperluan sendiri, jelasnya.

Dulu pernah belum pernah PT. MKS membeli bahan, itupun sudah lama sekali, terangnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Jorong Siluluk, Kenagarian Siguntur yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, bahan baku yang menumpuk di lokasi Stone Crusher PT. MKS ada juga dari tambang liar yang ada di Jorong Siluluk.

Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah siapa saja yang menggunakan batu split PT. MKS yang material berasal dari tambang illegal tersebut.

Dan Stone Crusher mana lagi yang menggunakan material illegal karena di Kabupaten Dharmasraya ada beberapa Stone Crusher dan AMP.

Kita tunggu penelusuran KD selanjutnya dan mana proyek pemerintah yang ikut menggunakan material illegal tersebut. (Dtk/nd/Ardi Piliang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *