Pemilik PT. Merangin Karya Sejati Terancam Hukuman Pidana dan Denda

DHARMASRAYA,KABARDAERAH.COM- Melihat permasalahan yang terjadi sekarang ini, sepertinya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumbar terkesan melakukan pembiaran terhadap Stone Crusher (penghancur batu-red).

Terutama Stone Crusher milik PT. Merangin Karya Sejati (PT. MKS) yang sangat minim legalitasnya untuk beroperasi.

Parahnya lagi pabrik yang berlokasi di Km 5 Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya tersebut sudah puluhan tahun beroperasi.

Yang anehnya juga, lokasi pabrik tersebut juga tidak jauh dari lokasi Rumah Dinas Bupati Dharmasraya.

Sekarang ini lokasi Stone Crusher tersebut sudah di Police Line oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Namun sangat disayangkan, sekarang ini pihak PT. MKS masih melakukan aktifitasnya untuk mengeluarkan material tersebut (batu pecah-red), karena sedikit demi sedikit material yang telah di Police Line tersebut berkurang.

Sementara Kabid Perizinan Kabupaten Dharmasraya Hj. Gusnimar, ME saat dikonfirmasi diruangannya, Rabu (23/10), membenarkan PT. MKS tidak mengantongi izin legalitas yang lengkap.

Lebihlanjut Ia mengatakan, PT. MKS, PT. CTA memang minim legalitasnya, untuk itu dalam waktu dekat Ia akan bentuk tim untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.

Kewenanga Kami hanya sekedar melakukan pembinaan terhadap perusahaan industri pemecahan batu tersebut. Tapi untuk lebih detailnya, semua informasi ada pada Tim Pengawas, jelasnya.

Di tempat terpisah, Pery, salah seorang dari Tim Pengawas Dinas Peeizinan Kabupaten Dharmasraya dengan tegas mengatakan, PT. MKS dari dulu memang 0 % legalitas Stone Crushernya.

PT. MKS menurutnya tidak mengacu kepada Perda Tata Ruang No. 10 Tahun 2012 yang tertuang pada pasal 61 sampai 62, yang mengatakan : setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara tiga tahun dan di denda Rp. 500 juta.

Pada pasal 61 ayat 1 dan pasal 62 ayat 1 sampai 4 parah lagi sanksinya, jelasnya.

Pada pasal 62 ayat 4, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kematian orang maka pelaku akan dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar, jelasnya lagi. (Arp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *