Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

TANAHDATAR,KABARDAERAH.COM- Seorang warga berinisial ‘UJ’ (32), asal Nagari Tanjuang Barulak dibekuk polisi karena mengonsumsi dan mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu, Kamis (14/11) di Nagari Tanjuang Barulak, Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan terhadap ‘UJ’ dilakukan ketika Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku ‘UJ’ sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu ini.

“Jadi dari info tersebut kita lakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli kepada ‘UJ’. Berpura-pura untuk bertransaksi dipinggir jalan di Jorong Lompatan,” ujar Satres Narkotika Yadi Purnama melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar.

Tambahnya, pelaku inisial ‘UJ’ ditangkap setelah dilakukan Penggeledahan. Alhasil, di sekitar TKP beberapa barang bukti berupa satu buah sarung tangan, didalamnya terdapat 1 buah dompet pembungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu.

“Jadi pelaku (UJ) ini, menyimpan Sabu tersebut di rumah ‘SY’ tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” cetusnya.

Usai penangkapan terhadap UJ, pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat ulahnya tersebut, Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) , 127(1) UU. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *