Masyarakat Serahkan Kayu Hasil Ilegal Logging ke Polisi

PESSEL,KABARDAERAH.COM- Kapolsek Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menerima penyerahan kayu dari warga Lakitan Tenggah, Kecamatan Lengayang.

Diduga kayu tersebut hasil ilegal loging. Kayu sebanyak 1,5 kubik kayu diserahkan ke Polsek setempat.

“Penangkapan oleh warga dilakukan pada, Sabtu (16/11) di Simpang Tiga Kampung Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang.

“Tersangka pembalakan liar itu berhasil kabur dengan mobil Colt Diesel dari kepungan warga dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih terus dikejar,” ujar Kapolsek Lenggayang Iptu Amril Sikumbang.

Dipaparkan Kapolsek, penangkapan yang dilakukan ini berawal dari keresahan ditengah masyarakat karena selalu ada truk yang sedang memuat kayu olahan di kampung mereka.

“Saat ini pemilik kayu berhasil kabur, dan Anggota Polsek Lenggayang masih melakukan pencarian. Barang bukti kayu sebanyak 1,5 kubik sudah diamankan di Polsek,” ucapnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf jo pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp. 2,5 miliar, ungkapnya.

Dijelaskan Warga setempat Iwan (30), penangkapan dikampungnya itu berawal dari keresahan warga terhadap illegal logging.

“Saat itu juga barang bukti langsung kami amankan dan serahkan ke Polsek Lengayang, sementara pelakunya berhasil kabur dengan mobil yang di kendarainya,” ujar warga lagi

Kapolsek Lengayang mengucapkan terima kasih dengan ada jalinan kerja sama antara masyarakat dengan kepolisian.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat kalau ada melihat praktek illegal, jangan ragu dan takut melaporkan kepada petugas. (Baron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *