Sempat Buron, Mantan Bendahara Nagari Tanjuang Balai Berhasil Ditangkap

Budi Santoso (46) berkaos biru mantan bendahara Nagari Tanjuang Alai, Kabupaten Solok, saat diamankan. (Bgz)

SUMBAR (PADANG), KABARDAERAH – Budi Santoso (46) mantan bendahara Nagari Tanjuang Alai, Kabupaten Solok, kini sudah mendekam di “kandang situmbin”. Sebelum itu, semenjak September 2019 lalu, Budi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat sebagai buron atas dugaan kasus korupsi.

“Terpidana ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta, di sebuah rumah tanpa perlawanan pada Jumat (22/11) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria, dalam keterangan pers di Padang dilansir dari AntaraSumbar.

Budi yang pernah menjabat sebagai bendara Tanjuang Alai tersebut Setelah ditangkap, diterbangkan ke Padang pada Sabtu (23/11) sore untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.

Kasus yang menjerat eks bendahara nagari itu adalah korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, tahun anggaran 2015 dan 2016. Akibatnya, Budi telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta.

Usai dinyatakan bersalah, Budi dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada lain kesempatan, penangkapan Budi Santoso adalah eksekusi kedua yang telah dilakukan tim kejaksaan terhadap buronan kasus korupsi di Sumbar dalam minggu ini.

Karena dua hari sebelum ditangkapnya Budi, pada Kamis (21/11) tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang juga berstatus sebagi Buron sejak 2018 lalu.

Terpidana tersebut ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, dan kini sudah mendekam di Lapas Padang. (BgZ)

Editor : Aldoris A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *