Kejari Dharmasraya Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan LP

DHARMASRAYA,KABARDAERAH.COM- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dharmasraya serahkan satu orang diduga tersangka pelaku korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III B  Kabupaten Dharmasraya dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Senin,(25/11).

Kejari Dharmasraya M. Hari Wahyudi. SH, didampingi Kasi Intel Ridwan Joni, SH, MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ilza Putra Zulfa, SH saat dikonfirmasikan, membenarkan pihaknya telah terima penyerahan dugaan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, tersangka Ir. Gunawan, direktur CV. Arterindo Pratama, juga selaku konsultan pengawas pengerjaan, Warga Komplek Wahana Indah Balai Baru Kota Padang, untuk sementara kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Bypass, Padang,” ungkap Kasi Intel Ridwan Joni di ruang kerjanya.

Ungkapnya Lagi, tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi Pembangunan LP Kelas III Dharmasraya pada tahun 2014 lalu, dengan barang bukti selisih bobot kerja dalam pengerjaannya telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.1 milyar lebih yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara RI.

“Dari hasil penyelidikan semenjak tahun 2014, Gunawan ditetap tersangka pada Bulan Agustus 2019 kemaren,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Depika Yufiandra ketika diwawancarai media ini membenarkan tersangka terduga melakukan korupsi akibat penemuan selisih bobot kerja.

“Meskipun penyidikan masih pasif kita tetap menghargainya. Dalam hasil penyidikan itu Tipikor Polres Dharmasraya menemukan hasil pengerjaan selisih pengurangan bobot kerja sebesar 20 persen dan mengakibatkan kerugian negara Rp. 1 milyar lebih,” jelasnya lagi ketika mendampingi tersangka ke Kejari Dharmasraya.

Depika sebagai PH tersangka telah memasukkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, namun semua itu kewenangan dari penuntut umum untuk melakukan penahanan atau tidak.

“Dan sekarang penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka dan keputusan itu perlu kita hargai,” pungkasnya.(Nd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *