• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Kabar Daerah Sumbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • DPRD
    • KAB AGAM
    • KAB DHARMASRAYA
    • KAB KEP MENTAWAI
    • KAB LIMA PULUH KOTA
    • KAB PADANG PARIAMAN
    • KAB PASAMAN
    • KAB PASAMAN BARAT
    • KAB PESISIR SELATAN
    • KAB SIJUNJUNG
    • KAB SOLOK
    • KAB SOLOK SELATAN
    • KAB TANAH DATAR
    • KOTA BUKITTINGGI
    • KOTA PADANG
    • KOTA PADANG PANJANG
    • KOTA PARIAMAN
    • KOTA PAYAKUMBUH
    • KOTA SAWAHLUNTO
    • KOTA SOLOK
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • INVESTIGASI
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • DPRD
    • KAB AGAM
    • KAB DHARMASRAYA
    • KAB KEP MENTAWAI
    • KAB LIMA PULUH KOTA
    • KAB PADANG PARIAMAN
    • KAB PASAMAN
    • KAB PASAMAN BARAT
    • KAB PESISIR SELATAN
    • KAB SIJUNJUNG
    • KAB SOLOK
    • KAB SOLOK SELATAN
    • KAB TANAH DATAR
    • KOTA BUKITTINGGI
    • KOTA PADANG
    • KOTA PADANG PANJANG
    • KOTA PARIAMAN
    • KOTA PAYAKUMBUH
    • KOTA SAWAHLUNTO
    • KOTA SOLOK
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • INVESTIGASI
  • POLITIK
No Result
View All Result
Kabar Daerah Sumbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Kejari Dharmasraya Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan LP

in DAERAH, HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL, KAB DHARMASRAYA
Kejari Dharmasraya Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan LP

DHARMASRAYA,KABARDAERAH.COM- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dharmasraya serahkan satu orang diduga tersangka pelaku korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III B  Kabupaten Dharmasraya dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Senin,(25/11).

Kejari Dharmasraya M. Hari Wahyudi. SH, didampingi Kasi Intel Ridwan Joni, SH, MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ilza Putra Zulfa, SH saat dikonfirmasikan, membenarkan pihaknya telah terima penyerahan dugaan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.

ArtikelLainnya

Pekerjaan PT. Promix Prima Karya ‘Hancur’ Sebelum PHO, Pihak BWS V Sumatera Terkesan Tutup Mata

Bawaslu Sijunjung Ajak Insan Pers Bahas Potensi Indek Kerawanan Pemilu

CV. Anugrah Abadi Kerjakan ‘Asal-jadi’, Kadis PSDA Sumbar Bungkam

“Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, tersangka Ir. Gunawan, direktur CV. Arterindo Pratama, juga selaku konsultan pengawas pengerjaan, Warga Komplek Wahana Indah Balai Baru Kota Padang, untuk sementara kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Bypass, Padang,” ungkap Kasi Intel Ridwan Joni di ruang kerjanya.

Ungkapnya Lagi, tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi Pembangunan LP Kelas III Dharmasraya pada tahun 2014 lalu, dengan barang bukti selisih bobot kerja dalam pengerjaannya telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.1 milyar lebih yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara RI.

“Dari hasil penyelidikan semenjak tahun 2014, Gunawan ditetap tersangka pada Bulan Agustus 2019 kemaren,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Depika Yufiandra ketika diwawancarai media ini membenarkan tersangka terduga melakukan korupsi akibat penemuan selisih bobot kerja.

“Meskipun penyidikan masih pasif kita tetap menghargainya. Dalam hasil penyidikan itu Tipikor Polres Dharmasraya menemukan hasil pengerjaan selisih pengurangan bobot kerja sebesar 20 persen dan mengakibatkan kerugian negara Rp. 1 milyar lebih,” jelasnya lagi ketika mendampingi tersangka ke Kejari Dharmasraya.

Depika sebagai PH tersangka telah memasukkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, namun semua itu kewenangan dari penuntut umum untuk melakukan penahanan atau tidak.

“Dan sekarang penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka dan keputusan itu perlu kita hargai,” pungkasnya.(Nd)

ShareTweetSend
Previous Post

Marta Gunawan Sampaikan Visi dan Misi

Next Post

Korban Pedang Hukum Bertambah, Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Next Post
Korban Pedang Hukum Bertambah, Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Korban Pedang Hukum Bertambah, Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Discussion about this post

HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
No Result
View All Result
  • Kabar Daerah Sumatera Barat
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • Tampilan Depan


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua