Bupati Terima Penghargaan ProKlim 2019

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Pemerintah Kabupaten Sijunjung raih penghargaan Program Kampung Iklim Tahun 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri LHK RI, Siti Nurbaya kepada Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, di Auditorium Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Rabu (2/10).

Penghargaan itu diberikan kepada enam Gubernur dan 44 Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagai apresiasi KLHK atas upaya pemerintah daerah yang telah menetapkan kebijakan peraturan serta pembinaan dan pendampingan melaksanakan program kampung iklim (Proklim) yang menjadi kontribusi nyata Pemda dalam pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa seluruh penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan rekognisi pemerintah terhadap peran aktif masyarakat, pemda dan pihak terkait lainnya termasuk dunia usaha, serta lembaga non-pemerintah yang berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim sampai ke tingkat dasar.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang ProKlim yang mendukung Progam Perkampungan Iklim, serta dalam upaya pelaksanaan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Sijunjung saat ini tengah mengupayakan untuk menjadikan tiap-tiap nagari secara bertahap untuk dapat menjadi bagian yang terlibat langsung dalam Program ProKlim di seluruh wilayah Kabupaten Sijunjung”, kata Kepala Dinas Perkim-LH Kabupaten Sijunjung, Riky Mainaldi Neri.

“Saat ini nagari yang telah terlibat langsung adalah Nagari Tanjung Bonai Aur, Latang, dan Palangki. Kedepan, kami akan mengajak seluruh nagari untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung ProKlim”, jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mendukung Program Kampung Iklim tersebut berupa kegiatan pengendalian iklim seperti reboisasi, pembuatan sumur resapan, pembuatan biogas, pembuatan kompos, penanganan lahan pertanian rendah emisi hingga pengurangan emisi gas rumah kaca. (Rel)P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *