Proyek ‘Preservasi Jalan Sumpur Kudus-Manganti’ Siluman dan Terindikasi Menyimpang

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Proyek yang dananya berasal dari APBN maupun APBD rawan terjadi penyimpangan, apalagi jika proyek tersebut jauh dari keramaian.

Proyek tersebut kurang mendapat pengawasan dari masyarakat, apalagi jika dinas terkait juga minim dalam melakukan pengawasan terhadap proyek yang dipercayakan kepada pihak penyedia jasa konstruksi (kontraktor-red).

Salah satunya Proyek yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, tepatnya Proyek Preservasi Jalan Sumpur Kudus-Manganti, ada indikasi terjadi penyimpangan.

Dalam pelaksanaannya proyek tersebut terdapat beberapa keanehan dan juga terindikasi pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Yang pertama, waktu kabardaerah.com kelokasi, dilapangan tidak terlihat plang identitas proyek (plang proyek-red). Sehingga dapat dikatakan proyek siluman.

Yang kedua, dilapangan untuk pekerjaan pengecoran bahu jalan juga tidak terlihat alat takar untuk adukan beton tersebut.

Sehingga kuat indikasi dalam pengecoran bahu jalan tersebut telah terjadi penyimpangan, tidak sesuai mutu betonnya (K).

Apa yang dilaksanakan dilapangan tidak sesuai dengan apa yang terdapat didalam kontrak kerja, JMF (Job Mix Formula) tidak sesuai dengan DMF (Design Mix Formula).

Kejanggalan yang ketiga adalah dalam pelaksanaan proyek tersebut memakai semen produksi PT. Semen Padang yang tulisan dikarungnya berwarna hitam.

Seharusnya semen produksi PT. Semen Padang yang beredar di Wilayah Sumatera Barat adalah semen yang tulisan dikarungnya berwarna merah.

Sedangkan untuk tulisan karungnya yang berwarna hitam diperuntukan buat luar Propinsi Sumatera Barat yang telah mendapatkan subsidi, terutama subsidi transportasi.

Salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, proyek tersebut merupakan proyek Dinas PUPR Sijunjung, tepatnya Bidang Bina Marga yang Kabid-nya akrab dipanggil Ujang Layo.

Waktu kabardaerah.com mencoba mencari informasi, Pekerjaan Preservasi Jalan Sumpur Kudus-Manganti tersebut dipercayakan kepada CV. Gading Sembilan dengan Nilai Kontrak Rp. 291.000.000,74.

Waktu dikonfirmasikan kepada Ujang, Kabid BM Dinas PUPR Sijunjung melalui telepon selulernya, Ia hanya mengucapkan terimakasih dan akan menindak lanjutinya.

Dengan adanya indikasi penyimpangan pada proyek tersebut, apalagi dana yang digunakan adalah dana yang berasal dari masyakat, diharapkan perhatian khusus dari pihak penegak hukum. (Ptr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *