Seorang Warga Jorong Koto Gadang, Diciduk Polisi Ulah Ngedar Sabu

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Sampai di penghujung tahun 2019, semangat Satres Narkoba Polres Tanah Datar, terus menggelora memburu pelaku pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (13/12).

Sekitar Pukul 16.45 Wib, anggota satuan itu berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial JA (29) yang merupakan warga Jorong Koto Gadang, Padang Ganting.

Penangkapan terhadap JA dilakukan petugas di pinggir jalan Jorong Saruaso Utara, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.

Kepada awak media, Iptu Yadi Purnama Kasat Narkoba Polres Tanah Datar menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap pelaku (JA) dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.

“Setelah itu, Kami lakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku yang saat itu sedang mengendarai motornya, sempat menolak dan melawan ketika diberhentikan petugas untuk dilakukan penggeledahan.

“Ya nolak dia, pas mau kita geledah, JA ini membuang sebuah bungkusan ke arah sawah,” jelasnya.

Alhasil, setelah dilakukan pencarian, petugas mendapati satu kotak rokok yang berisi 4 paket sedang barkoba jenis sabu.

Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih dalam penyidikan dan akan dijerat dengan UU Narkotika ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkas Yadi. (BgZ)

Editor : Aldoris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *