Tiga Dewan Pengawas PDAM Padang Kembali Diperiksa Kejati

PADANG,KABARDAERAH.COM- Tiga orang Dewan Pengawas (Dewas-red) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang Tahun 2015 belum lama ini diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbat terkait dugaan kasus penyalahgunaan keuangan negara dalam proses seleksi direksi dan dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang Tahun 2015, Senin (1/4).

Amriono, salah seorang Dewan Pengawas kepada media mengatakan, “Ya, Saya dan Edwar Imusman dipanggil dan diperiksa sebagai Anggota Dewan Pengawas 2015 bersama dengan Khairul Ikhwan selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Padang Tahun 2015.”

Ia memenuhi panggilan Kejati Sumbar guna memberikan keterangan terkait Proses Seleksi Dewan Direksi PDAM Kota Padang Tahun 2015.

Ia mengaku tiba di Kejati Sumbar pada pukul 10.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan hingga pukul 14.00 WIB.

“Tadi, kami dimintai keterangan tentang proses seleksi dewan Direksi PDAM Padang pada Tahun 2015, di mana panitia seleksinya (pansel) dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Padang,” jelasnya lagi.

Lebihlanjut Amriono mengatakan, kewenangannya selaku Dewan Pengawas PDAM Kota Padang 2015 adalah segala sesuatu yang berkaitan dan sesuai dengan perintah Wali Kota Padang, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 pasal 22 dan 23.

“Saya menjelaskan kewenangan Dewan Pengawas, mengingat Kami (Dewan Pengawas) wajib melaporkan kondisi perusahaan, termasuk melaporkan kondisi direksi dan perintah kinerja,” tuturnya.

Selaku Dewan Pengawas PDAM Kota Padang, dalam proses penunjukan Direksi PDAM tahun 2015, Amriono tidak memungkiri adanya kekeliruan dalam pembentukan Pansel Diresksi PDAM Kota Padang saat itu.

Dalam penunjukan direksi, sebutnya, diputus langsung oleh Wali Kota Padang setelah mendengarkan rekomendasi dari Dewan Pengawas yang mengajukan nama-nama calon.

“Masalah yang Saya lihat, rekomendasi direksi tidak mesti dilakukan dengan pansel, sesuai dengan Permendagri, tetapi dalam prosesnya, dibentuk pansel dan tentu ini harus ada Perda atau pun Perwakonya. Mungkin disitu titik persoalannya. Apalagi selama ini pemilihan direksi ada “bau-bau” dana pansel dan jumlah uangnya cukup signifikan,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut Amriono menyebutkan, Ia yang juga menjabat Dewan Pengawas PDAM dimasa Wali Kota sebelumnya, Fauzi Bahar, mengaku sebelumnya penunjukan Direksi PDAM tidak dilakukan melalui pembentukan pansel.

“Zaman sebelumnya (Wali Kota Fauzi Bahar) cukup rekomendasi nama, selanjutnya wali kota mengambil keputusan setelah mendengarkan pandangan wakil wali kota dan sekretaris daerah. Jadi kehadiran Saya hari ini, judulnya, pemanggilan atas dugaan penyalahgunaan uang negara,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar, Yunelda kepada media membenarkan adanya pemeriksaan Dewan Pengawas PDAM Tahun 2015.

Pak De, Ketua LSM Tipikor Sumbar pertanyakan kelanjutan kasus Pansel PDAM kota Padang, “Kami menunggu hasil pemeriksaan lanjutan kasus pansel PDAM kota Padang, Kami khawatir kasus ini akan masuk angin, jika diperlukan Saya sebagai Ketua DPW LSM Tipikor akan surati Kajati Sumbar.”

Hal senada juga dikatakan Ir. Afrizal Djuned, Ketua DPW PEKAT-IB Sumbar, “Kita jangan diam jika ada kasus yang mandek, Kita boleh saja menduga-duga, secara prosedur, pemeriksaan oleh Kejati ada batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Kita sangsi, kalau sebuah kasus sudah terlalu lama bisa saja kadaluarsa. Dalam hal ini hak Jaksa untuk menuntut sebuah pelanggaran pidana akan habis, jika ini terjadi siapa yang salah, masyarakat berhak mengetahui informasi ini.” (Rel/ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *