Kapolsek Gunung Tuleh Tangkap DPO Tindak Pidana Narkoba

PASBAR,KABARDAERAH.COM- Kapolsek Gunung Tuleh dan jajaran Reskrimnya serta dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, melakukan penangkapan terhadap DPO ‘HN’ karena tersangkut Tindak Pidana Narkoba jenis methampetamin (sabu).

Penangkapan terhadap Tersangka (HN) dilakukan di rumahnya, yang beralamat di Jorong Sei. Tanang, Nagari Sei. Aur, Kecamatan Sei. Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (16/12).

“Tersangka DPO dalam perkara tanpa hak melawan hukum membeli, menjual, menyimpan, memiliki, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis metamphetamin (sabu),” kata Iptu. Zulfikar, SH, Kapolsek Gunung Tuleh.

“Akibat dan ulah perbuatannya, Tersangaka ‘HN’ harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kapolsek lagi.

Penangkapan ini dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/01/A/V/2019/Sumbar/Res Pas-Bar/Sek,GT Tanggal 07 Mei 2019), dan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/05/XII/2019/Reskrim Tanggal 16 Desember 2019, tutup kapolsek. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *