Pembangunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung Menuai ‘Kecaman’

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Viralnya pemberitaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Bangun Cipta Andalas Mandiri dengan nomor kontrak 27.09/APBD/AP-SJJ/2019 tanggal 21 Juni 2019, Waktu Pelaksanaan 194 (seratus sembilan puluh empat) Hari Kalender dan bernilai Rp.26.749.022.000,- (Dua Puluh Enam Miliar tujuh ratus empat puluh sembilan Juta Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) ini, di prediksi oleh banyak pihak, bahwa rekanan tidak mungkin melanjutkan pekerjaanya.

Mulai tokoh masyarakat, tokoh politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat ikut angkat bicara terkait disebut mega proyek di Kabupaten Sijunjung itu.

Tidak ketinggalan, Hadiatulloh Montela Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sijunjung menyebutkan bahwa Ia sudah mendengar permasalahan yang di terkait mangkraknya Pembangunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung.

Pihaknya akan mengambil langkah politik karena di DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Nasdem mendudukkan 3 orang kadernya.

“Saya akan instruksikan Fraksi Nasdem untuk memanggil dinas terkait guna menjawab kegelisahaan masyarakat. Nasdem itu dari rakyat untuk rakyat,” kata Hadiatulloh Montela, Sabtu, (21/12/19) di Sijunjung.

Pantauan Tim LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD), sedangkan progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Bangun Cipta Andalas Mandiri yang menggunakan DAK Kabupaten dengan nilai Pagu 26 Miliar diperkirakan baru 35 persen.

Di tempat terpisah, hal senada juga disampaikan Fajar Seftrian, Ia juga mempertanyakan banyak hal terkait mega proyek ini, kenapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung tersebut terkesan tertutup terhadap publik.

“Kok begini jadinya, seharusnya PPK Job Rahmat Aswendi harus koperatif dalam hal ini, jangan terkesan menghindar, buka saja apa yang ada. Koperatif itu sangat diperlukan, atau ada hal lain yang di tutupi,” kata Fajar Seftrian.

Indrawan, Ketua LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) menanggapi prihal mega proyek yang berada di wilayah Sijunjung ini, ” sekarang sudah tanggal 22 Desember, biasanya seluruh urusan progres 100% harus sudah selesai paling lambat tanggal 26 Desember.

Sekarang PPK banyak yang tidak berani bermain-main dengan tanggal, sehingga Kuasa Pengguna Anggaran juga tidak akan berani melakukan pembayaran jika proyek belum selesai.

“Jika berani mencairkan dana tidak sesuai dengan keadaan dapat dijerat pemalsuan (surat data), UU Tipikor, sedangkan jika pihak proyek tetap melakukan hal itu bisa saja dijerat pasal berlapis, biasanya pihak proyek memberikan waktu sampai 31 Desember,” pungkas Indrawan menjelaskan. (G/D/I/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *