Lima Pemain Judi Online Diamankan Polisi

PASBAR,KABARDAERAH.COM- Lima orang warga Pinaga berinisial L (40), SJ (24), RC (31), P (27) Dan EF (41) yang sedang asik bermain judi online roulete diamankan Unit Reserse Kriminal Polres Pasbar, Minggu (29/12) di Jorong Pinaga, Nagari Aua Kuniang, Pasbar.

Kapolres Pasbar AKBP Ferry Herlambang melalui Kapolsek Pasaman AKP Lija Nesmon mengatakan, penangkapan lima orang tersangka ini merupakan hasil penyelidikan petugas dan atas laporan masyarakat yang resah dengan aksi judi online yang marak terjadi.

Setelah diselidiki petugas berhasil menangkap bandar bersama empat orang pemain di salah satu rumah warga di Jorong Pinaga, Nagari Aua Kuning, Kabupaten Pasbar, jelasnya.

AKP Lija Nesmon menambahkan, bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp. 313.000,- handphone yang digunakan untuk bermain judi dan charger.

Setelah dilakukan pemeriksaan empat dari tersangka berinisial I (40), SJ (24), RC (31) dan P (27) merupakan pemain. Sementara tersangka EF (41) merupakan bandar.

“Selama bermain judi bandar berinisial EF memutar permainan judi online dan dia mendapat potongan dari setiap transaksi pemainan, bahkan berdasarkan informasi keuntungan mencapai Rp. 500.000,-selama satu malam,” ujarnya.

Kapolsek juga menjelaskan, selain melanggar hukum, aksi judi online ini juga rawan menimbulkan aksi kriminalitas. Sering pelaku judi bertindak melakukan jalan pintas atau mencuri apabila kalah berjudi.

Untuk itu Masyarakat diminta waspada dan melaporkan apabila melihat adanya aksi judi online di sekitar lingkungan tempat tinggal, pintanya.

Judi online jenis roulete ini juga sangat meresahkan warga,apa lagi dikalangan remaja, tambahnya.

Untuk saat ini seluruh tersangka ditahan di Polsek Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut, terangnya lagi.

AKP Lija Nesmon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan apabila ada kegiatan melanggar hukum atau penyakit masyarakat lainnya.

Dan Ia meminta semua pihak bisa saling membantu untuk mencegah Pekat atau perbuatan melawan Hukum. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *