Sidang Paripurna Pertama, DPRD Bahas 5 Ranperda

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Masa sidang paripurna pertamanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Datar bahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah, Senin (13/01/2020) di gedung dewan setempat.

Lima ranperda itu antara lain, Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, Ranperda tentang PDAM Tanah Datar, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Sidang paripurna yang dihadiri 29 anggota DPRD dari 35 anggota dewan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra.

Sidang yang dipimpin ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra itu, nota penjelasan disampaikan Wakil Bupati Zuldafri Darma.

Dalam nota penjelasan setebal 15 halaman, Wabup Zuldafri Darma mengungkapkan guna memberikan kemudahan untuk memperoleh informasi identitas, menertibkan jalan dan sarana umum perlu dilakukan dilakukan pemberian nama jalan dan sarana umum untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait penamaannya.

”Dalam Ranperda mengatur jenis jalan dan sarana umum yang akan diatur penamaannya, seperti jalan nasional, provinsi, kabupaten, nagari, sampai ke jalan lingkungan.

Sedangkan sarana umum seperti tempat olahraga, taman, hutan kota, alun-alun, tempat rekreasi dan tempat wisata serta sarana umum lainnya, tutur Wabup Zuldafri.

Selanjutnya terkait ranperda tentang PDAM, Zuldafri menyampaikan, PDAM diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik.

“PDAM Tirta Alami dimaksudkan menyelenggarakan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat atas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum langsung,” katanya.

Sementara itu materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tambah Wabup Zuldafri, terdiri dari XVII Bab dan 361 pasal.

“Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur tentang pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, status penggunaan, pemanfaatan, pengelola, pemusnahan, penghapusan serta pengendalian dan pengawasan barang milik daerah,” ungkap Wabup.

Sementara, pada ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial, Zuldafri mengatakan, kesejahteraan sosial merupakan kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara dalam rangka memenuhi kebutuhan material, spiritual dan sosial.

“Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial harus dapat menjadi wujud dalam melaksanakan fungsi negara yang diatur dalam sila Pancasila. Penyelenggaraannya harus diseimbangkan dengan permasalahan yang juga semakin berkembang, seperti permasalahan LGBT yang mewabah sampai ke tingkat paling bawah dalam kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan konsep penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai program terorganisir dan sistematis agar pelayanan sosial terakomodir dengan baik dan teratur dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tukas Zuldafri Darma.

Sidang perdana DPRD Tanah Datar itu juga dihadiri oleh Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Sekda, para Asisten, Kepala OPD serta Wali Nagari dan undangan lainnya. (Bdoy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *