Polres Pasbar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu

PASBAR,KABARDAERAH.COM- Dua Orang warga Nagari Koto Baru pelaku penyalahgunaan  Narkotika  jenis Sabu dibekuk oleh Satuan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (16/1) Sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Ferry Herlambang, S.IK, MM melalui Kasubag Humas IPTU Defrizal, SH menjelaskan, kedua tersangka warga Koto baru telah dibekuk Satres Narkoba atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Adapun dua pelaku yang dibekuk petugas itu berinisial A (23) dan S (38), keduanya merupakan warga Nagari Koto Baru,” kata Defrizal.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya, satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp 1000, satu paket sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok, 1 buah botol bong, 1 kaca pirex, dua buah macis, satu kotak rokok dan tiga unit handpone.

Iptu Defrizal menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku bermula atas informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa tersangka A ada menguasai sabu, sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan paket sabu dalam kantong celananya.

Dari pengakuan tersangka A, barang tersebut didapat dari tersangka S, sehingga ia pun tak bisa mengelak dan mengakui barang haram tersebut diperoleh dari dirinya, jelasnya.

Defrizal menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pasbar beserta barang bukti, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *