Pengacara Pengugat Harta Bersama Yhon Nisrul ‘Jatuh’ Untuk Kedua Kalinya

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Kasus gugatan harta bersama yang dilayangkan oleh Yhon Nisrul (59) melalui dua pengacaranya Mustafa Akmal dan Yhonefit Albasri kalah untuk kedua kalinya oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang. Sebelumnya, gugatan dalam kasus ini juga ditolak dan dikuatkan oleh PN Agama Batusangkar.

Dalam putusan nomor 1/Pdt. G/2020/PTA.Pdg ini, gugatan Yhon Nisrul yang diajukan melalui duo pengacaranya juga ditolak oleh PA Batusangkar.

Gugatan perkara yang terjadi antara Yhon Nisrul mantan suami dari Elyanis ini tersangkut masalah harta bersama selama perkawinan keduanya. Namun entah apa yang menyebabkan kedua resmi bercerai.

Menurut kuasa hukum St. Syahril Amga kepada media ini, Kamis (30/01/2020) mengatakan banding yang diajukan oleh kedua pengacaranya PTA Padang dimatikan oleh putusan majelis hakim PTA yakni.

“Ada delapan objek perkara yang digugat oleh pengugat, antaranya 3 buah mobil, dan sebuah toko onderdil yang terletak di Malana Batusangkar berikut isinya serta sebuah ruko di Simpang Munggu Dama jatuh kepada klien saya Elyanis,” ucap St. Syahril Amga.

Menurut St. Syahril Amga, alasan PTA Padang menguatkan putusan PA Batusangkar adalah gugatan pengugat terhadap tergugat acuurlibel atau kabur.

“Gugatan melalui duo kuasa hukum pengugat cacat formil, sehingga gugatan beserta jawaban lainnya yang berkaitan dengan perkara a quo tidak relevan lagi untuk dikembangkan. Begitu yang ditegaskan oleh PTA Padang,” ungkapnya.

Salah satu contoh, jelas pengacara senior ini, objek gugatan berupa kendaraan tidak dilengkapi oleh dokumen yang jelas seperti cat, STNK, BPKB sehingga identitas kendaraan tersebut hanya merupakan syarat formil suatu gugatan perdata.

“Dalam amar putusan PA Batusangkar, permohonan tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard) dan membebankan biaya perkara kepada pengugat sejumlah Rp 150 ribu,” tuturnya. (Bdoy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *