Kepsek SMP N 1 Padang, Akui Jual Buku Literasi

Padang, KD – Berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah telah melahirkan berbagai produk hukum. Pada tahun 2008, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Soal aturan buku sekolah, diketahui bahwa beberapa daerah melarang keras pihak sekolah menjual buku pelajaran ke muridnya. Seperti Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut yang menegaskan, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual buku terhadap siswa dengan alasan apapun, termasuk siswa yang baru masuk. Namun bagaimana dengan Kota Padang?’

Kepala SMP di kota Padang, yang dihimpun menjadi sebuah kominutas Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS ), sepertinya terlihat kompak menjual Buku Literasi melalui Koperasi Sekolah, berdasarkan izin ketua MKKS.

Kepala SMP Negeri 1 Padang yang disapa Hakim saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (15/02/20) mengatakan, saat ini buku LKS (Lembaran Kerja Siswa) tidak lagi beredar, namun semua itu sudah ditukar menjadi buku Literasi Akademik buatan guru. Semua buku tersebut diperbolehkan beredar berdasarkan tanda tangan dari ketua MKKS, ungkapnya.

“Buku tersebut beredar dan di jual melalui Koperasi Sekolah. Penjualan itu boleh saja dilakukan asalkan tidak melebihi standar, bila didapati ada yang melebihi standar, maka bisa dilaporkan kepada ketua MKKS”, terang Hakim.

Jumlah buku itu ada sekitar sepuluh macam, dan penjualan setiap bukunya maksimal Rp. 15. 000 dari empat mata pelajaran yang dibuat oleh guru di masing-masing mata pelajaran, terangnya lagi.

“Terkait list harga buku itu, silahkan anda minta kepada pihak koperasi”, sebut ia menjelaskan.

Dikatakan Hakim, sepanjang buku tersebut menunjuk akedemik, maka itu tidak ada masalah jika diperjual belikan. Yang tidak boleh adalah, harga yang telah ditetapkan bersama MKKS. Nah, barulah itu tidak diperbolehkan, imbuhnya.

Untuk memperoleh kebenaran terkait harga buku yang ditetapkan seperti disampaikan Kepsek SMP Negeri 1 Padang. Awak media ini coba lakukan konfirmasi dengan ketua MKKS. Dikatakannya, ia sudah lupa atau tidak ingat lagi akan tolak ukur harga sebenarnya, sebut ia singkat.

Terpisah, Syafrizal Syair Kabid Dikdas saat dikonfirmasi, Senin (17/02/20). Dirinya menjelaskan, menyoal penjualan buku Literasi Akademik, itu diperbolehkan sejauh tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah kepada murid, untuk membelinya.

“Buku Literasi Akademik ini tidak di tanggung oleh BOS, jadi tidak masalah jika buku itu di jual oleh sekolah melalui Koperasi Sekolah”, terang Syafrizal.

Buku literasi itu tidak termasuk dalam alokasi dana BOS. Sebab siswa itu sendiri yang datang ke Koperasi untuk membelinya, kata Syafrizal.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ade Erlangga Masdiana, saat dikonfirmasi melalui via menyebutkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 Permendikbud No. 8 Tahun 2020, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dipergunakan untuk membeli buku atau lainnya tanpa batasan, tergantung kebutuhan sekolah.

“Sesuai pasal 12 Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 tahun 2020. Pihak Sekolah tidak boleh menjual buku atau sebagai distributor atau pengecer”. Sebut Ade Erlangga, melalui via WA nya pada Selasa (18/02/20).

Sementara itu Ketua LP. Tipikor RI Provinsi Sumatera Barat, Imam Sodikin. Menyikapi terkait adanya pihak sekolah yang menjual buku Literasi Akademik. Dirinya menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah, pihak sekolah dilarang menjual buku pelajaran apapun kepada murid.

“Sebab, sudah ada bantuan pemerintah melalui BOS. Di situ kan ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh sekolah terkait dengan penggunaan dana tersebut, termasuk di dalamnya untuk pembelian buku pegangan guru, buku pelajaran untuk siswa, atau pun juga untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah”, sebut Imam Sodikin. (Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *