PEKAT-IB Minta Hak Interpelasi Fokus Tentang Kondisi Bank Nagari

PADANG,KABARDAERAH.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Barat akhirnya menggunakan hak interpelasinya kepada Gubernur Irwan Prayitno.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Ruang Sidang Utama, Senin (9/3), enam fraksi di DPRD Sumbar menyetujui penggunaan hak interpelasi. Enam fraksi itu adalah Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar, PPP-Nasdem dan PDI-P-PKB. Sedangkan satu fraksi lainnya, PKS menolak.

Fraksi PAN Isyaratkan Dukungan untuk Interpelasi Gubernur Sumbar Interpelasi hanya digunakan untuk persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara itu, PKS dengan tegas menolak DPRD menggunakan hak interpelasi, baik itu untuk perjalanan dinas gubernur ke luar negeri dan juga kinerja BUMD.

Juru bicara PKS, Rafdinal menilai penggunakan hak interpelasi untuk kedua hal tersebut tidak tepat.

Hal ini dikarenakan hak interpelasi seharusnya dilakukan untuk kebijakan bukan program.

Selain itu, PKS menilai anggaran untuk perjalanan dinas luar negeri gubernur berasal dari APBD yang disusun bersama-sama antara DPRD dan Pemprov dan telah disetujui.

Begitu pula terkait dana untuk BUMD. Perjalanan luar negeri pun dinilai sudah diizinkan oleh Kemendagri. LKPJ setiap tahun pun telah dibahas.

“Jika DPRD melakukan hak interpelasi untuk perjalanan luar negeri gubernur, sama saja dengan DPRD meragukan kemendagri,” ujar Rafdinal.

Fraksi PDIP menilai perjalanan dinas gubernur ke luar negeri bertujuan baik untuk peningkatan investasi asing ke Sumbar. Yang perlu hanya pengoptimalan cara dan programnya saja.

Sedangkan persoalan kunjungan kerja gubernur ke luar negeri batal dilakukan. Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar hanya mengingatkan gubernur agar kunjungan ke luar negeri benar-benar efektif.

“Ada 6 fraksi mendukung penggunaan hak interpelasi dalam persoalan BUMD. Hanya satu yang tidak setuju,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai paripurna.

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD yang hadir sebanyak 56 dari total 65 orang. Sedangkan PDI-P dan PKB juga Ikut mendukung, Interpelasi terhadap Gubernur Sumbar, sebanyak 46 orang anggota DPRD setuju interpelasi soal BUMD dan aset daerah.

Sementara 10 lainnya tidak setuju yang merupakan fraksi PKS seluruhnya. “Dengan hasil paripurna ini kita nyatakan bahwa interpelasi resmi jadi milik lembaga DPRD Sumbar,” kata Supardi. (sumber dikutip dari Kompas.com).

Terkait dengan disepakatinya oleh DPRD Sumbar, untuk mempergunakan hak Interpelasi kepada Gubernur Sumbar.

Afrizal Djunit, ST sebagai ketua DPW PEKAT-IB Sumbar, meminta agar DPRD memperjelas keterkaitannya dengan keadaan Bank Nagari. dikatakan oleh Ketua DPW PEKAT-IB Sumbar.

”Tambahan Modal yang di ajukan Bank Nagari dalam 7 tahun belakanfan dan setoran uang berupa penyertaan modal tambahan yang disetujui pemerintah dan DPRD, diduga adalah sebuah keteledoran yang akan berakibat hukum dikemudian hari. Analisa saya, jika perusahaan benar-benar beruntung selayaknya Deviden lah yang diperoleh pemegang saham. tapi kenapa justru tambahan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah Provinsi Kabupaten dan Kota se-Sumbar. aneh bukan?,” ujarnya.

Akibat buruk dari permainan ini, jika pemegang saham tidak menyetujui tambahan modal yang diminta. maka, saham yang tercatat sebagai milik Pemprov,Pemko dan Pemkab akan terkoreksi. hasilnya akan mengurangi kepemilikan atas saham bagi mereka yang tidak mau menambah modal.
Hal ini adalah karena, sebenarnya perusahaan tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai perusahaan yang disebut beruntung.

Karena sebelum menetapkan laba perusahaan, seharusnya terlebih dahulu mengeluarkan dana cadangan sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan OJK perusahaan jasa keuangan seperti Bank Nagari.
Dana cadangan yang dimaksud adalah dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan sebagai jaminan dari nilai kredit macet.

DPRD perlu dalam pelaksanaan hak interpelasi yang akan di adakan untuk meminta, khusus prihal Bank nagari, agar direksi Bank Nagari memenuhi dan mengisi daftar yang dibuat untuk menggambarkan kondisi keuangan Bank Nagari setidak-tidaknya tujuh tahun terakhir, keterangan tersebut harus menjelaskan tentang tambahan modal, laba Perusahaan, dana cadangan yang tercatat dalam rekening Bank Nagari, keuntungan/deviden bagi pemilik modal serta keterangan lain yang diperlukan seperti waktu/periode pelaksanaannya. jika hal ini dilakukan maka ketika perusahaan melakukan laporan yang tidak benar maka mereka akan kebakaran jenggot karena, laporan yang benar akan membuat neraca perusahaan tidak terlihat aneh.

Selain keterangan diatas, yang perlu kita kitahui adalah kebijakan yang diambil saat Bank Nagari mengusulkan permintaan tambahan modal tersebut. Biasanya setiap persetujuan tambahan modal yang akan diberikan akan harus melibatkan persetujuan DPRD.

Dengan demikian maka akan terjadi tarik ulur antara kepentingan yang ada di DPRD, Pemerintah serta Bank Nagari sendiri. dan disaat inilah akan terjadi negosiasi, dimana ketika Bank Nagari sedang membutuhkan tambahan modal maka mau tidak mau, agar semuanya setuju disinilah permainan kotor dilakukan.

Jika kita mau mengungkap keadaan sebenarnya yang terjadi pada Bank Nagari, sudah saatnya kita lakukan hari ini. Jangan terus dilakukan pemviaran, jika kita tetap menutup mata, maka suatu saat Bank Nagari akan menjadi catatan sejarah dalam dunia perbankan di Sumatera barat”, ungkap Afrizal Djunit. (Rel/ST/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *