Hak Jawab Walinagari Panyalaian Terkait Tuduhan Tidak Transparan

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Walinagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Roni Dt Panduko Sirajo menyampaikan tanggapan dan hak jawab atas berita yang dimuat di sumbar.kabardaerah.com.

Pemberitaan itu berjudul Tidak Transparan, Perangkat Nagari Panyalaian Dilaporkan ke Kejaksaan

Berikut hak jawab yang disampaikan oleh Walinagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Roni Dt Panduko Sirajo.

Lampiran Surat Hak Jawab Koreksi Berita
Nomor : 100/48/Pemt/III/2020
Tanggal 23 Maret 2020

A. Kronologi Pelaporan

1. Tidak transparannya Nagari Tentang Penggunaan Dana Desa.
Jawaban : Menyangkut Transparansi tentang penggunaan dana desa ini, kami dari Pemerintah Nagari Panyalaian, sebelum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kami selalu menyampaikan kepada seluruh yang terkait dengan pemanfaatan penggunaan dana desa dan ditampilkan slide dengan memakai INFOCUS kepada pemanfaatan Dana Desa supaya tidak ada lagi yang tidak tahu serta tidak memahami.

2. Tidak Terpasangnya Plang di Setiap Kegiatan.
Jawaban : Menyangkut dengan plang kegiatan, kita dari Pemerintah Nagari Panyalaian selalu membuat plang atau baliho kegiatan dan diserahkan kepada ketua TPK pelaksana kegiatan baik itu fisik maupun nonfisik.

3. Pemerintahan Nagari Tidak Pernah atau Tidak Mau Memberikan RAB Detail dan Realisasi Rinci Dari Kegiatan Dana Desa/Karang Taruna/Satgas.

Jawaban : Diluruskan mengenai kegiatan Karang Taruna atau Satgas tidak menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN. Menyangkut RAB detail kegiatan Dana Desa/Karang Taruna/Satgas dalam hal ini untuk kegiatan ini kami dari Pemerintah Nagari Panyalaian tidak pernah menggunakan Dana Desa karena sifatnya pembinaan itu sudah diatur oleh Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Penggunaan Dana Desa serta RAB Detail hanya ada pada RAB APBNagari dari tahun anggaran dan itu sudah diperlihatkan kepada penerima manfaat pada saat pencairan dana.

4. SK dari Karang Taruna, TPK/Panitia Kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan sampai sekarang belum diserahkan.
Jawaban : Mengenai SK tersebut sudah kami beri tembusan kepada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN).

5. Adanya PPKN merangkap jadi TPK.
Jawaban : Sesuai dengan perbup Tanah Datar penggunaan dana nagari, perangkat nagari diharuskan menjadi TPK kegiatan.

6. Pemuda Antar Jorong diminta Tanda Tangan Daftar Hadir Tanpa Ada Keterangan.
Jawaban : Menyangkut dengan daftar hadir kosong yang kami minta sesuai dengan kegiatan pembinaan Pemuda Jorong PPKN untuk memfasilitasi pembuatan laporan yang membutuhkan banyak daftar hadir karena bantuan anggaran dalam bentuk makan minum atau snack diberikan selama 1 tahun. Kenapa kami buat kosong dan di minta tanda tangan karena untuk memudahkan kami pembuatan laporan. Kami yakin kalau kami serahkan kepada pengurus pemuda jorong tidak akan bisa menyelesaikannya selanjutnya sebelum kami menyerahkan sudah kami jelaskan juga cara pengisiannya kepada pengurus pemuda jorong.

7. Tidak Dibayarkannya SPPD Kader Yang Mengikuti Pelatihan Luar Kota.
Jawaban : SPPD kader kami dari Pemerintah Nagari Panyalaian telah konfirmasi kepada PPKN yang membidangi ternyata sudah dibayarkan semua kecuali laporan dari perjalanan dinas belum selesai diserahkan kalau sudah lengkap baru kami dari nagari memberikan kepada yang ditugaskan oleh Wali Nagari.

8. Seluruh sumbangan Untuk Kegiatan Karang Taruna/Pemuda baik itu yang diserahkan langsung kepada Pemerintahan Nagari atau lewat rekening pribadi tidak pernah dipublikasikan.
Jawaban : Menyangkut persoalan ini kami dari Pemerintahan Nagari sifatnya mengetahui jika ada yang menyumbang kami arahkan langsung kepada penggunaan tersebut.

 

Tertanda
Wali Nagari Panyalaian
Roni Dt Panduko Sirajo. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *