Setelah Ditertibkan Beberapa Toko Asset Kodim 0307/TD Di Padang Panjang Kembali Buka

PADANG PANJANG, SUMBAR.KABARDAERAH.COM — Dalam rangka untuk menertibkan asset TNI AD yang berada dalam pengawasan Kodim 0307/TD khususnya yang berada di Kota Padang Panjang berupa Ruko/toko yang berada di Pasar Padang Panjang Jl. M. Syafii, maka Kodim 0307/TD dibawah pimpinan Dandim Letkol Inf Edi Sugianto Harahap melaksanakan penertiban asset tersebut pada Rabu, (26/2).

 

Terkait hal ini, Dandim mengatakan bahwa, “Pihak Kodim 0307/TD telah melakukan sosialisasi kepada para penyewa asset TNI AD yang mengatasnamakan Persatuan Pedagang Penyewa Tanah TNI (PPPT-TNI) dengan beberapa kali telah mengeluarkan surat peringatan dimulai sejak 24 Januari 2019 agar penyewa menutup ruko/tokonya, namun surat tersebut sama sekali tidak ditindaklanjuti atau tidak diindahkan oleh para penyewa, sehingga terpaksa hari ini kami lakukan penertiban dan penutupan ruko/toko tersebut,” tegas Dandim.

Adapun latar belakang adanya surat penutupan ruko/toko dari Dandim 0307/TD kepada para penyewa dikarenakan mayoritas penyewa pertama yang memiliki izin hak guna aset TNI AD yang berada dalam pengawasan Kodim 0307/TD telah meninggal dunia yang kemudian dilanjutkan oleh anak cucu mereka, namun mayoritas penyewa penerus tersebut tidak menempati bangunan ruko/toko yang ada di asset TNI AD tersebut. Akan tetapi memindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin Kodim 0307/TD. Menjual dan mengontrak kan dengan harga yang cukup mahal sekitar Rp 25 jt sd 40 jt sedangkan membayar ke Kodim hanya Rp 3 jt sd 12 jt pertahunnya.

Ditegaskan Dandim Letkol Inf Edi S Harahap bahwa jajaran tertinggi TNI telah memerintahkan untuk mengawasi, menertibkan lahan serta menertibkan administrasi dan mengamankan aset milikTNI AD tersebut, ada beberapa toko yang telah memenuhi dan melengkapi administrasinya dipersilahkan membuka tokonya dan diberikan tanda/label Lunas.

“Kedepan bagi siapa saja yang akan memanfaatkan asset tersebut baik untuk keperluan pribadi, golongan atau pihak lain akan menunggu izin terbitnya rekomendasi dari Kemenkeu dan diperlukan kesepakatan secara tertulis sesuai aturan dan norma lain menyangkut sepakat bersama antara satu sama lainnya,” ujar Edi S Harahap.

Sementara itu Mayor Czi Sarinto Wadanden Zibang 5/1 Padang selaku Pembina Aset TNI AD diwilayah Korem 032/Wbr menjelaskan dalam keterangan pers bahwa, “Berdasarkan surat telegram Pangdam I Bukit Barisan No. ST/22/2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang tertib administrasi dalam penggunaan dan pemanfaatan asset dijajaran Kodam I Bukit Barisan, sesuai bukti dan gambar peta situasi tanggal 6 Agustus 1928 dan disalin tanggal 15 Juli 1953 menunjukan bahwa tanah tersebut adalah milik TNI AD, bekas peninggalan penjajahan Belanda”.

Dengan keterangan Mayor Czi Sarinto terjawab sudah pertanyaan dan tuntutan Penasehat Hukum para pedagang yang sebelumnya meminta pihak TNI/Kodim 0307/TD menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut.

Lebih lanjut Sarinto menjelaskan, “Sebelumnya lahan tersebut adalah lahan yang belum dimanfaatkan, berdasarkan surat perintah Danrem 032/Wbr Nomor Sprin 101/IV/1968 tanggal 12 April 1968 tentang penyerahan pemanfaatan dan penggunaan tanah untuk keperluan mendirikan toko sebanyak 20 petak dan pemberhentian bus kemudian selanjutnya berdasarkan surat perintah Danrem 032/Wbr Nomor Sprin 355/II/1975 tanggal 10 Februari 1975 tentang pemanfaatan tanah TNI AD yang masih kosong dikomplek bangunan pertokoan untuk mendirikan toko sebanyak 62 petak, dan sekarang jumlah toko sebanyak 79 petak dan sewanya sudah banyak yang tumpang tindih atau kontrak dibawah tangan”.

“Akhirnya Kodim 0307/TD selaku pihak Pertama yang menyewakan melakukan penertiban sewa kontrak kepada pihak Kedua sebagai Pennyewa,” tutup Mayor Czi Sarinto.

Salam Teritorial

Bersama Rakyat TNI Kuat. (Penrem/Uchok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *