Konsumen PT Vima Bungamas Payakumbuh Merasa Dirugikan, Mobil Tak Kunjung Tiba

PAYAKUMBUH, SUMBAR.KABARDAERAH.COM — Seorang konsumen yang membeli mobil HINO bernama Toni Arizal, mengaku tertipu oleh oknum Kepala Cabang (Kacab) showroom kendaraan HINO di PT. Vima Bungamas Payakumbuh, tepatnya di Jalan Sukarno-Hatta, Koto Nan Ampek, Payakumbuh.

Toni Arizal memaparkan, Senin (06/04/20), dikatakannya bahwa saat ia membeli mobil merek Hino tipe FG 235 JP warna putih dari PT. Vima Bungamas, dirinya telah melunasi tanda jadi atau DPnya pada tanggal 12 November 2018. Sebagai penjelasan, “inden” atau proses pembelian barang dengan cara memesan dan membayar tanda jadi atau DP terlebih dulu.

“Sudah setahun lebih waktu berjalan untuk saya menunggu mobil tersebut diserahkan, namun tidak ada juga kejelasan pastinya. Padahal sebelumnya saya sudah berulangkali mencoba berkomunikasi dengan pihak Kacab tersebut”, pungkasnya.

Adapun total DP yang telah saya serahkan di tahun 2018 lalu itu adalah sebesar Rp. 143.594.500,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah), melalui Rekening Agung Andrean sebagai Kepala Cabang PT Vima Bungamas Payakumbuh, pungkas Toni.

“Sekarang ini saya masih menuntut akan kejelasannya sekaligus memproses kasus ini, agar PT Vima Bungamas mau bertanggung jawab”, beber Toni menjelaskan.

Menyikapi kasus dugaan penipuan yang di alami oleh Toni Arizal tersebut, Rothman Silitonga Ketua LSM DPK Lidik Krimsus RI Payakumbuh-Limapuluh Kota yang akrab disapa Uchok, menanggapinya.

Dikatakan Uchok, dugaan penipuan itu berawal saat Toni Arizal hendak membeli mobil merek Hino tipe FG 235 JP warna putih dengan cara Inden.

PT. Vima Bungamas pusat sebagai Dealer mobil HINO, harus bertanggungjawab menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Cabang PT Vima Bungamas Payakumbuh, Agung Andrean tersebut, tukas Rothman Silitonga menegaskan.

Sekarang ini tersangka Agung Andrean ditahan di LP Payakumbuh. Adapun proses hukumnya yang telah dilalui adalah :

1. Menyatakan terdakwa Agung Andrean, panggilan Agung bin Herianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Andrean panggilan Agung Bin Hermanto, oleh karna itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan:
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

5. Menetapkan barang bukti berupa.

* 1(satu) lembar surat SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) 1(satu) unit mobil merek Hino tipe FG 235 JP warna putih dari PT Vima Bungamas atas nama Toni Arizal.

* 1(satu) lembar kwitansi untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian 1(satu) unit mobil merek Hino tipe PG 235 JP warna putih sejumlah Rp 143.594.500,_ (seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).

* 1(satu) lembar foto copy bukti transfer pengiriman uang sebesar Rp 143.600.000,_ (seratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupaih) dari Bank Rakyat Indonesia ke Nomor Rekening 025601001340569 Atas Nama Agung Andrean.

Dikembalikan kepada saksi Toni Arizal panggilan Toni.

* 1(satu) lembar laporan transaksi pengiriman uang sejumlah Rp 143.600.000 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari nomor rekening 738301008179631 atas nama Hendri ke nomor rekening 025601001340569 yang dikeluarkan oleh BANK Rakyat Indonesia kantor unit Mungka Payakumbuh.

Dikembalikan kapada saksi Hendri :

* 1(satu) lembar laporan transaksi penerimaan uang sejumlah Rp 160.000.000,_ (seratus enam puluh juta rupiah) yang dikirim oleh Agung Andrean ke nomor rekening tujuan 025601063658500 atas nama M. Taswin Gafoer yang dikeluarkan oleh BANk Rakyat Indonesia KC Payakumbuh.

Dikembalikan kepada saksi M. Taswin Gafoer Panggilan Tes :

* 1(satu) lembar tanda bukti penyetoran uang sejumlah Rp 160.000.000,_ (seratus enam puluh juta rupiah) ke nomor rekening tujuan 025601063658500 Atas Nama M. Taswin Gafoer, nama pengirim Agung Andrean.

Dikembalikan kepada terdakwa :

1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3000,- (tiga ribu rupiah).
Ok Mal tapi tambahkan :

Ketika berita ini diturunkan, TIM media yang tergabung bersama LSM masih melakukan upaya konfirmasi di kantor perwakilan pusatnya (PT. Vima Bungamas), yakni di Kota Padang namun belum ada jawaban dari Perusahaan tersebut. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *