Salah Seorang Tersangka Ilegal Mining di Tanah Datar Menjabat Site Manager

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Sebanyak lima orang pelaku penambangan emas ilegal (ilegal mining) di Tanah Datar, tepatnya diarea proyek pembangunan PLTMH Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Dan salah seorang dari kelima tersangka itu, merupakan pejabat penting di perusahaan pengembang PLTMH tersebut, yakni PT Tri Filia Karya subkon dari PT Ikhwan Mega Power (IMP).

Menurut Rio (42) mantan karyawan di PT TFK kepada kabardaerah.com, Minggu (12/04/2020) mengatakan jika Ang merupakan mantan pimpinannya saat bekerja di perusahaan pengembang PLTMH di Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara.

Katanya, tidak hanya sebagai site manager PT TFK, namun pria yang sudah dijadikan tersangka itu menurut Rio, ikut memodali pekerjaan yang dilakukan PT TFK.

“Saya mengetahui jika dia (Ang) sebagai Site Manager di Tri Filia, dan bisnisnya juga termasuk sebagai pemasok material di pekerjaan itu,’ ujar Rio.

Menurut Rio, selama ini warga tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh para karyawan PT TFK tersebut, namun belakangan sering terdengar suara mesin alat berat dan pompa air bekerja malam hari.

“Yang jelas kami sangat bersyukur polisi dapat membongkar praktek ilegal yang sudah membuat kesenjangan sosial ditengah masyarakat,” ucapnya.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Roni (43) juga menyebutkan jika dari awal sejak adanya alat berat yang bekerja pada malam hari, warga sudah mulai curiga. Namun lokasi proyek sangat dibatasi untuk umum sehingga warga tidak boleh mengetahui aktifitas tersebut.

Ia berharap tidak ada lagi kegiatan serupa, karena sepengetahuan Roni dan warga lainnya, lokasi mereka tak memiliki izin, meskipun punya izin tentu warga akan berfikir berkali_kali untuk membiarkan, karena banyak dampak negatif daripada dampak positifnya.

“Kami berharap polisi dapat mengusut kasus ini setuntas_tuntasnya, tidak hanya hanya pemilik PLTMH, polisi juga harus mencari siapa sebenarnya yang berada dibelakang pelaku sehingga pelaku begitu berani melakukan kegiatan illegal ini tanpa izin,” sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu menyebut, keterlibatan pihak perusahaan belum ada yang mengarah kesitu, karena masih dalam proses penyidikan.

“Belum tau, kalau ada keterlibatannya pasti dilakukan pemanggilan,” ucap Kombes Satake. (Sw/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *