Lakukan Penganiayaan, PN Pasbar Vonis Bersalah Seorang Anak di Bawah Umur

KABARDAERAH – Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur terhadap dua orang korban nya beberapa waktu lalu di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), akhirnya diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri didaerah itu.

Dalam putusan hakim, menyatakan anak (terdakwa) bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara selama dua bulan, dengan syarat umum masa percobaan selama satu tahun tidak melakukan pidana yang dapat dihukum.

Kemudian, dan syarat khusus anak melakukan pelayanan masyarakat, membantu pekerjaan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat selama 120 Jam, dengan ketentuan tidak dilakukan lebih dari dua jam dan tidak pada malam hari.

Putusan hakim itu tertuang setelah menjalani proses sidang sekitar lima kali persidangan, dalam putusan perkara pidsus 2/pidsus/2020/PN.Psb. sedangkan hasil putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sementara pihak keluarga korban Adhar (20) dan Yosari Santri (21) berharap, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan hakim.

“Kita harap jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding,” harap Tantri Gunawan ayah dari korban tersebut kepada awak media, Rabu (22/4/2020).

Disamping itu pihaknya juga meminta, agar pihak berwajib menindaklanjuti hasil putusan perkara tersebut, dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh anak dan diduga ada pihak yang menyuruh.

“Kami akan meminta pihak penyidik berdasarkan putusan, untuk melakukan penyidikan terdahap tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh anak dan pihak yang diduga ada yang menyuruhnya,” terangnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur itu dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu, terhadap dua orang korban nya bernama Adhar (20) dan Yosari Santri (21) bertempat di Kecamatan Lembah Melintang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *