Kadis Sosial Pasbar: Bantuan Dampak COVID-19 Awal Mei Mulai Disalurkan

PASBAR, KABARDAERAH – Bantuan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), akan segera disalurkan mulai awal Mei 2020 di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Pasbar, Yonnisal, SH kepada Kabardaerah di kantor Bupati setempat pada Sabtu (2/5/2020), keterkaitan dengan desakan dan harapan masyarakat untuk percepatan pencairan bantuan di masa darurat akibat pandemi COVID-19 yang dirasakan saat ini

Dari 116.000 keluarga yang tersebar di 11 kecamatan di Pasbar,  sekitar 63,5 persen atau sebanyak 73.735 KK akan terima bantuan langsung tunai dari pemeritah.

Terdiri 48.787 keluarga terdampak Covid-19 dan sebanyak 24.948 warga penerima PKH dan Program Sembako dari pemerintah.

Kemudian, 48.787 warga penerima bantuan sosial terdampak covid-19 tersebut, didata sesuai kriteria yang telah ditentukan yaitu terdiri dari 13.739 KK bantuan pusat, 10.688 KK provinsi, 9.343 KK dari dana desa dan sekitar 15.000 KK dari anggaran kabupaten yang ada.

“Mereka merupakan warga kurang mampu dan benar-benar terdampak Covid-19, di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Kartu Pra Kerja,” kata Yonnisal.

Lanjutnya, mudah-mudahan mulai minggu depan sudah bisa dicairkan karena data untuk bantuan propinsi dan pusat sudah disiapkan dan telah dikirimkan, tinggal sekarang verifikasi data bantuan nagari dan kabupaten yang sedang difinising agar tepat sasaran dan tidak simpang siur nantinya.

“Mengenai jumlah nominal yang akan diterima adalah sebesar Rp 600.000,- ribu per bulan selama tiga bulan. Penyaluran bantuan ini sebagian disalurkan melalui POS, sebagian lagi melalui bank seperti BNI, BRI dan Bank Nagari. Namun paling banyak disalurkan melalui POS,” jelasnya.

Sebelumnya disampaikan bahwa kriteria calon penerima bantuan adalah  keluarga tidak mampu (KK Miskin / Pra Sejahtera) yang tidak masuk dalam program PKH, Sembako atau BLT. Kemudian, bagi keluarga yang rentan yang memiliki resiko sosial, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas.

“Keluarga yang rentan terdampak, yang kesulitan atau tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan selama wabah COVID-19. Artinya sangat terdampak seperti tukang ojek, sopir angkotan dan kedai-kedai jualan makanan yang tutup,” pungkasnya

(Suwahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *