Masuk Pasbar Tidak Miliki Surat Jalan dan Negatif Corona Disuruh Putar Balik

PASBAR, KABARDAERAH – Bupati Pasaman Barat Yulianto, bersama tim gugus tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), meninjau posko perbatasan di Kinali antara Kabupaten Pasaman Barat dengan Kabupaten Agam, Jumat (8/5/2020).

Menurut Yulianto, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II telah diterapkan di Provinsi pada umumnya dan Kabupaten Pasaman Barat pada khususnya tetap tidak ada perubahan.

“Dilokasi masih banyak kita lihat kendaraan datang maupun keluar dari Kabupaten Pasaman Barat. Berbagai jenis kendaraan terlihat, kendaraan pribadi, kendaraan perusahaan maupun mobil umum,” katanya.

Ia memgatakan, selama masa pemantauan dilokasi satgas akan menyuruh sopir kendaraan putar balik, jika tidak menyertakan surat lengkap yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tim gugus tugas percepatan Penanganan virus Corona juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pasbar Nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria perbatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan Penanganan virus Corona di Kabupaten Pasaman Barat.

“Perintah dalam bentuk Surat Edaran (SE) dari ketua Pelaksanaa Satgas COVID-19  tentang kriteria perbatasan perjalanan orang. Tadi kita lihat masih ada beberapa kendaraan yang tidak lengkap membawa surat keterangan yang sudah tertera jelas di SE.

Kemudian sambungnya, “Semua kendaraan yang lewat wajib membawa surat keterangan, walaupun yang bersangkutan melihat keluarga nya k Pasbar,” papar Yulianto didampingi Koordinator Percepatan Penanganan COVID-19 Edi Busti.

Ia menerangkan, ada beberapa kendaraan yang disuruh putar balik seperti mobil CPO yang dari Kota Padang menjemput minyak ke Pasbar karena supir tidak bisa menunjukkan surat tugasnya. Begitu juga kendaraan umum dari dalam yang tidak lengkap surat tugasnya disuruh balik lagi.

Kemudian lanjutnya, PSBB ke dua ini lengkapi dengan surat-surat seperti mobil CPO, mobil barang. Bukan surat itu saja harus ditambah dengan surat keterangan negatif COVID-19 dari pusat kesehatan.

“Kalau mau melihat orang tua tunjukkan surat keterangan berbadan sehat atau negatif COVID-19, jika tidak lengkap harus putar balik, tidak boleh masuk ke Pasbar,” tegas Yulianto.

(Suwahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *