Tolak Pencairan BKBK di Nagari, Ini Alasan Indra Gunalan

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Walinagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Indra Gunalan membenarkan jika ia menolak pelaksanaan kegiatan dan tidak mencairkan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang berasal dari usulan DPRD setempat.

Alasannya, jika BKBK yang dititipkan dinagari tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, dan administrasi yang ia anggap akan bermasalah dengan hukum.

“BKBK dari anggota DPRD itu saya nilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan yang ada, jika ini dipaksakan untuk dilaksanakan, kami pemerintahan nagari akan bermasalah dengan hukum,” ucap Indra Gunalan, Rabu (06/05/2020) saat kunjungan Komisi I DPRD Tanah Datar mengevaluasi LKPJ Bupati Tanah Datar 2019 ke kecamatan Lintau Buo.

Apalagi kata Indra, kelengkapan administrasi berupa usulan proposal berlaku surut yang harus ditanda tangani, sementara mekanismenya harus didahulukan oleh SK dan peoposal sesuai dengan tahun kegiatan.

“Ini saya anggap fatal, dan kami tidak ingin bermasalah dengan hukum hanya untuk menyelamatkan kegiatan yang disematkan oleh anggota DPRD di nagari,” ungkapnya.

Dengan menolak kegiatan BKBK ini, kata Indra, ia pernah dilaporkan oleh beberapa orang oknum masyarakat ke pihak kejaksaan, tapi hal itu bisa ditepis dan membuat makin terang jika kami secara politis di intervensi oleh kekuasaan.

Sementara itu, Camat Lintau Buo Agusril kepada kabardaerah.com, Jumat (08/05/2020) membenarkan jika kunjungan komisi 1 DPRD Tanah Datar merupakan kunjungan dalam memgevaluasi tentang LKPJ Bupati tahun 2019.

“Ada beberapa yang hal menjadi bahasan dengan komisi 1, diantaranya dana BKBK yang tidak dilaksanakan oleh nagari dengan berbagai alasan, semua sudah kita dengar jika harus ada perbaikan mekanisme dalam pencairan BKBK itu,” kata Agusril.

Katanya, selain itu juga ada pembicaraan tentang dana koperasi KMN tahun 2010 lalu masih menyisakan permasalahan di nagari. Untuk itu katanya, dengan berbagai masukan dari komisi 1 sebagai pemerintahan kecamatan akan mencoba mencari solusi agar dana itu bisa diselamatkan.

Agusril juga menambahkan, untuk dana desa (DD) nagari yang silpa sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 agar disetorkan kembali ke kas daerah, karena sudah ada aturan hukum untuk hal ini.

“Sesuai dengan Permenkeu Nomor 40 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa diharuskan pada bulan Juni ini nagari sudah menyetor ke kas daerah,” sebut Agusril

Ia mengimbau, kepada walinagari yang ada di kecamatan Lintau Buo agar berhati-hati dalam pengunaan dana desa, apalagi saat ini ada pergeseran dalam menangulangi wabah Covid-19.

“Dalam menyalurkan bantuan Covid-19 ini, kami harapkan sesuai dengan mekanisme dan jangan sampai ada permasalahan hukum,” pungkasnya. (Bdoy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *