Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian Sabung Ayam di Pasbar

PASBAR, KABARDAERAH – Dua pelaku perjudian sabung ayam diamankan polisi di Durian Gunjo, Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat (Pasbar).

“Dua pelaku perjudian sabung ayam yang berinisial S (34) dan D (38) ini, kita tangkap pada Rabu (27/5) sekira pukul 16.00 WIB,” sebut Kasubag Humas Polres Pasbar, AKP Defrizal, Kamis (28/5) siang.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas dari Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Donal mendatangi lokasi.

Selanjutnya petugas menemukan adanya kegiatan perjudian sabung ayam di lokasi tersebut dan mengamankan kedua pelaku yang diduga sebagai penyelenggara judi sabung ayam.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti yakni, 1 ekor ayam jantan, 1 unit jam dinding, 2 buah songkok ayam dan 2 buah ember.

Seluruh barang bukti ikut diangkut petugas untuk dibawa ke Polres Pasaman Barat. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Defrizal menegaskan, pihaknya tidak berkompromi dengan tindak pidana perjudian, apa lagi ditengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang masih menyebar.

(Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *