PSBB Tahap III Pessel, Pasar, Sekolah dan Rumah Ibadah Boleh Dibuka

Hendrajoni-Bupati-Pessel
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni

PAINAN, KABARDAERAH,- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III akan dijalani masyarakat Pesisir Selatan dengan sejumlah pelonggaran aktifitas di berbagai fasilitas umum.

Pada masa PSBB yang dimulai 30 Mei hingga 7 Juni ini, pembatasan sejumlah aktifitas yang dilonggarkan seperti, pariwisata, pasar, rumah ibadah dan sekolah.

Dibukanya fasilitas umum merupakan rangkaian kegiatan untuk mematangkan pelaksanaan new normal atau tatanan kehidupan baru dalam mencegah infeksi Covid-19 di Pessel.

“Benar dalam PSBB tahap III ini sejumlah aktifitas yang sebelumnya dilarang, sekarang kita izinkan. Hal ini merupakan persiapan kita di Pessel mengahadapi Kondisi new normal,” ujar Rinaldi, Sabtu (30/05/2020).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 360/277/Kpts/ BPT-PS/2020, tentang Pedoman Pemberlakuan Perpanjangan PSBB Menuju Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19, dijelaskan pelaksanaan ibadah shalat fardhu dan shalat Jumat boleh dilakukan di masjid/musolla.

“Tapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Diantaranya pengurus menyediakan tempat cuci tangan dan jamaah wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak,” sebutnya.

Sedangkan aktifitas di sekolah dimulai tanggal 2 juni, namun 2 Juni tersebut khusus bagi guru, sedangkan pembelajaran di sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 (tahun ajaran baru).

“Aktifitas di sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, menerapkan sistem dua shift
pembelajaran serta mengurangi jam tatap muka, baik guru maupun murid seluruhnya wajib menggunakan masker, serta menjaga jarak,” jelasnya.

Imbuh Rinaldi, setiap hari dilaksanakan pemeriksaan kesehatan serta menyarankan siswa membawa bekal makanan dari rumah.

Sementara bagi guru yang berasal dari daerah terjangkit, untuk sementara tetap menunaikan tugas secara WFH.

Dalam pelaksanaan PSBB tahap III ini, Pemkab Pessel juga mengatur aktifitas pasar yang mana harus sesuai protokol Covid-19.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *