Salat Idul Fitri di Pessel Dibolehkan di Masjid, Ini Ketentuannya

PAINAN, KABARDAERAH,- Salat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Kabupaten Pesisir Selatan, dilarang di lapangan terbuka dan diperbolehkan di masjid dengan syarat tertentu.

Hal tersebut sesuai dengan hasil musyawarah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan serta memperhatikan Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor : 180-331-2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan keputusan itu, Bupati Pesisir Selatan mengeluarkan surat edaran nomor: 100/ 50 /GTC-IV/2020 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 syawal 1441 Tahun 2020 Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam surat edaran itu menegaskan, dilarang melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan diperbolehkan di masjid dengan syarat tertentu.

Bupati Pessel, Hendrajoni mengatakan, salat hari raya Idul Fitri diperbolehkan di masjid jika masjid/musholla tidak berada di pinggir jalan raya nasional dan tidak berada di pusat ibukota kabupaten, serta tidak berada di pusat keramaian seperti kawasan pasar dan lain-lain.

“Jamaah salat Idul Fitri hanya warga setempat dan tidak berbaur dengan warga pendatang. Bagi jamaah yang mengidap pernyakit penyerta disarankan untuk tidak mengikuti shalat hari raya di masjid atau mushalla,” sambungnya.

Lanjut Haje, dalam pelaksanaan salat raya Idul Fitri nantinya, harus menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan setiap jamaah agar menggunakan masker serta membawa sajadah dari rumah masing-masing.

“Terkait pelaksanaan khutbah ditunaikan secara sederhana dengan membaca ayat-ayat pendek dan meringkas kan khutbah. Selain itu, kami tegaskan takbiran hanya di masjid,” pungkasnya.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *