Keputusan Sepihak Soal Umrah, Lisda Hendrajoni: Itu Tidak Tepat.

PAINAN, KABARDAERAH,- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni lantang mengkritisi kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia, dimana langkah telah diambil dalam pemutusan sepihak pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) tahun 2020 ke Tanah Suci Makkah.

Dikatakan Lisda, kebijakan telah diambil pihak Kemenag itu adalah sepihak, tanpa ada rapat bersama komis VIII DPR RI. Padahal sesuai UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas bahwa keputusan pelaksanaan haji dan umrah tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.

“Kita sangat menyangkan hal itu. Kita cukup memaklumi kondisi saat ini, namun harus sesuai aturan jika kebijakan tersebut akan diambil,” tegas Lisda, saat dihubungi Kabardaerah.com, Kamis (4/6).

Sebagai mana diketahui bersama bahwa Indonesia adalah salah satu negara terbesar muslim, apalagi jika nantinya pihak Kerajaan Arab Saudi memberikan izin untuk masuk ke Arab Saudi. Tentu saja hal itu menjadi langkah salah pemerintah dimana telah mengambil keputusan tanpa ada koordinasi dengan DPR RI.

Ini menyangkut ratusan ribu calon jemaah yang sudah membayar dan melunasi biaya keberangkatan. Seharusnya pihak Kemenag menyiapkan langkah – langkah kemungkinan jika pelaksanaan haji bisa dilaksanakan, dan bukan pembatalan sepihak saja.

“Kuota haji harus tetap ada, tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap politisi Partai Nasdem itu.

Atas hal itu, Lisda sangat terkejut mendapat informasi dari media masa sudah ramai dengan pemberitaan tersebut.

Padahal agenda rapat dengan Komisi VIII DPR RI dijadwalkan pada hari kamis 4 Juni 2020 mendatang, namun tiba-tiba pemerintah melalui Kemenag sudah mengeluarkan keputusan tidak ada keberangkatan haji ke Tanah Suci tahun ini.

“Sekali lagi, bahwa kebijakan tersebut telah menyalahi Undang-Undang. Karena tanpa koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI”, Pungkas Lisda.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *