Terkait Kelanjutan RSUD di Puncak Kabun Taranak, Pessel

PAINAN, KabarDaerah – Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Hendrajoni, menghadiri rapat paripurna DPRD setempat dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), tahun anggaran 2019, Senin (22/6).

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Pesisir Selatan Ermizen, menyampaikan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan LKPj merupakan bagian dari penerapan prinsip, check and balance, dalam menjalankan tugas pemerintahan sebagai mitra kerja.

Menurutnya, rekomendasi yang dituangkan dalam keputusan No:12/ DPRD-PS/2020 merupakan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) yang kemudian dibahas dalam forum dewan sehingga ditetapkan sebagai keputusan bersama di lembaga DPRD setempat.

“Rekomendasi tersebut merupakan catatan dan acuan sebagai bahan perbaikan pemerintah daerah pada tahun berjalan dan tahun depan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Hendrajoni, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang selama ini turut mengawasi dan mendukung program pemerintah daerah.

“Kedepan rekomendasi ini bakal kami kaji lagi dan melaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ketika di luar sidang, sejumlah wartawan menanyakan terkait kelanjutan pembangunan RSUD di Puncak Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, ia mengaku hingga kini memang terus menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, kerap menjadi pembahasan di lembaga DPRD setempat.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, saya bukan memberhentikan, tapi saya menunda pembayaran. Karena disitu ada indikasi dan modus-modus yang dilakukan saat pengeluaran Perda. Padahal masa jabatan bupati saat itu sudah mau habis, kenapa kok di Perdakan juga. Seharusnya DPRD tidak melakukan hal itu,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan.

Menurutnya, dengan adanya hak Interpelasi DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kelanjutan RSUD di Puncak Kabun Taranak, justru hal itu semakin memperjelas karena seluruh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah diterima pihaknya.

“Jadi, apakah mau dilanjutkan atau tidak, itu keputusannya ada di tangan saya. Tunggu pada waktunya akan saya sampaikan. Sebab, ini tidak mungkin kami diamkan saja. Sejak awal saya jadi bupati, persoalan ini sudah bergulir,” katanya lagi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi PAN, Noverma Yuska, bakal menggunakan hak Interpelasi terkait penghentian proyek pembangunan gedung baru RSUD M.Zein Painan, yang berlokasi di Puncak Kabun Taranak, sejak 2016.

“Saudara Bupati Hendrajoni harus menjelaskan secara resmi kepada DPRD, kenapa proyek itu dihentikan, dan mau diapakan kedepannya,” katanya.

Kelanjutan pembangunan proyek gedung baru relokasi RSUD M Zein Painan, kata Novermal, mesti jelas arahnya sehingga tidak menimbulkan sejumlah asumsi di tengah-tengah masyarakat.

“Persoalan ini harus jelas, harus ada penyelesaian, dan tidak boleh mangkrak seperti itu,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya sudah lama ingin menanyakan terkait penghentian proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Investasi Pusat (PIP) tersebut.

“Karena saudara bupati sudah meminta dilakukan investigasi, dan sudah di audit oleh BPKP Sumbar, maka kami menunggu hasil laporan tersebut,” tuturnya.

Dengan telah keluarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit tersebut, ia meminta Bupati Hendrajoni harus menjelaskan secara resmi alasan penghentian proyek tersebut, dan sekaligus menyerahkan LHP tersebut pada lembaga DPRD setempat.

“Hal ini kami sampaikan, karena merupakan program strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Berdasarkan hal itu, maka hak Interpelasi adalah cara terbaik untuk meminta keterangan dari bupati,” ucapnya lagi.

Sesuai kewenangan, DPRD berhak mendapatkan LHP audit BPK, dan LHP audit khusus oleh badan pemeriksa lainnya sebagai dasar pengawasan.

“Kami minta bupati membuka hasil audit tersebut kepada publik melalui DPRD, agar persoalannya terang benderang. Kemudian apa langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya nanti,” tuturnya.

Jika ditemukan tindak pidana korupsi, maka pihkanya bakal merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar di usut tuntas.

Ia menuturkan, dalam waktu dekat bakal di bahas dengan Fraksi PAN, dan pihaknya meminta dukungan fraksi lain untuk meloloslan hak Interpelasi tersebut.

“Karena ini program strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, saya yakin Fraksi PAN dan sejumlah fraksi lainnya sangat mendukung hak Interpelasi ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, gedung baru relokasi RSUD M. Zein Painan dibangun dengan dana PIP sebesar Rp99 miliar.

Dasar peminjaman tersebut, melalui Perda Nomor 4 tahun 2014, tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP. Dana sebesar Rp99 miliar tersebut, Rp96 miliar digunakan untuk konstruksi, dan sisanya sebesar Rp3 miliar untuk pengadaan peralatan kesehatan (Alkes).

Hingga kini progres pembangunannya sudah mencapai 80 persen, namun dihentikan pada 2017 lalu, dengan biaya yang baru dibayarkan kepada kontraktor baru sekitar Rp32 miliar atau sekitar 30 persen. Sebelumnya, penghentian proyek yang dibangun semasa pemerintahan Bupati Nasrul Abit itu, dengan alasan tidak memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Reporter : Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *