Sekelumit Tentang Pilkada Kabupaten Tanah Datar

Pilkada- Tanah-Datar-2020
Penulis: Inoki Ulma Tiara

ARTIKEL, KABARDAERAH,- Pilkada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dengan Bupati dan Wakil Bupati serentak di Indonesia  pada awalnya ditetapkan pada 9 September 2020, karena pendemi Covid 19 akhirnya di undur menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Kabupaten Tanah Datar menjadi bagian Pilkada serentak tersebut telah mempersiapkan diri mulai dari lembaga-lembaga pemerintah, partai-partai politik, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Kerumitan dalam persiapan pilkada di Kabupaten Tanah Datar bagi pasangan calon yaitu mencari partai koalisi karena tidak ada satu partai pun bisa mengusung calon sendiri.

Pasalnya perincian Partai Gerindra 6 kursi, PKS 5 kursi, Golkar 4 kursi, PAN 4 kursi, Demokrat 4 kursi, PPP 4 kursi, NasDem 3, Hanura 3 kursi, dan PDI Perjuangan 2 kursi. Untuk persoalan partai pendukung harus mencapai 20 persen kursi yaitu 7 kursi dari 35 kursi DPRD tingkat II Kabupaten Tanah Datar dan basis pemilih berbeda dari pasangan calon.

Secara umum calon bupati untuk menentukan pasangan calon dipengaruhi beberapa pertimbangan:

Pertama, partai pengusung minimal 7 kursi maka calon bupati diusung satu partai dan wakil dari partai lainnya sehingga mencapai 7 kursi.

Kedua, kemampuan (integritas, kapasitas, dan finansial). Adapun yang ketiga wilayah pasangan yang berbeda dengan basis pemilih-pemilih masing-masing.

Melihat situasi kekinian berdasarkan pasangan calon yang maju dan kombinasi jumlah kursi yang ada maka 4 pasangan calon maksimal dalam pilkada Kabupaten Tanah Datar.  PKS, Golkar, dan  PDIP 11 kursi, PPP dan PAN 8 kursi, Gerindra dan Hanura 9 kursi, dan Demokrat dan NasDem 7 kursi  dengan masing-masing 1 pasangan calon.

Kombinasi ini bisa saja berubah sesuai desakan keadaan politik. Hanya calon yang direkomondasikan partai lah yang bisa menjadi pasangan calon, dalam posisi ini popularitas dan elektibilitas bukan jaminan untuk pencalonan tetapi surat keputusan dewan pengurus pusat penentunya.

Kemampuan integritas dan kapasitas sumber daya manusia dalam penentuan pasangan calon dibutuhkan ketika pemilihan selesai dan kontestasi Pilkada dimenangkan. Sedangkan, dalam proses pemilihan integritas dan kapasitas calon lebih ditentukan bagaimana pembiayaan dalam menyampaikan sosialisasi identitas pasangan calon kepada masyarakat.

Mengapa pembiayaan menjadi penting dalam pilkada kali ini?, karena keterbatasan-keterbatasan yang diatur undang-undang pemilu dan protokol covid-19.  Dalam aturan protokol covid-19 kampanye dihadiri maksimal 20 orang maka dibutuhkan banyak pembiayaan untuk alat peraga, tim dan media cetak dan elektronik dalam mengsosialisasikan calon bupati dan wakil bupati kepada masyarakat dengan jumlah  256.682 pemilih Tanah Datar yang tersebar di 14 kecamatan, 75 nagari dan 395 jorong.

Dalam persoalan menentukan pasangan calon berdasarkan wilayah  seringkali pasangan calon terjebak oleh wilayah-wilayah imaginer (abstrak) tanpa ditunjang oleh dasar yang kuat seperti Tarantang sayang atau Tabularangan. Konsep Minangkabau yang bisa dipakai dalam hubungan antar nagari adalah balahan.

Balahan adalah orang-orang atau sekelompok orang yang berasal dari suku dan kampung yang sama. Dalam masa perkembangan penduduk, peluang mencari kehidupan seperti membuka lahan baru meninggalkan  tempat asalnya dan bermukim di tempat yang baru.

Akhirnya,  berketurunan  secara turun menurun di tempat yang baru tetapi tetap hubungan dengan nagari asal.  Berhubungan dengan nagari asal ini seperti mengundang pernikahan, saling bantu dalam musibah, membantu bantu ketika musim menanam dan musim memanen. Kelemahan balahan hanya menyentuh suku  tertentu bukan seluruh suku antar nagari, dan pemahaman balahan ini mulai hilang sejak diberlakukan sistim desa di Minangkabau dan hanya sedikit pasangan calon dan tim memahami konsep balahan ini. Sistim balahan tidak bisa mewakili imaginer kewilayaan tersebut.

Wilayah imaginer pemilihan bupati dan wakil bupati di tanah datar pertama dipengaruhi pemilihan legislatif dibagi  4 daerah pemilihan (dapil) dari 14 kecamatan yang ada.

Pada perkembangan selanjutnya melahirkan berbagai tafsiran dan imaginer-imaginer baru  menjadi referensi  dalam pemilihan kepala daerah.

Pertama, pemilihan legislatif di kabupaten berdasarkan dapil tetapi dalam pemenangan calon legislatif (caleg) berbasis nagari atau beberapa nagari. Isu sentral pemenangan sebagai caleg tetap isu  mewakili  nagari bukanlah kecamatan apalagi pemenangan dapil atau wilayah imaginer.

Satu sisi ini saja  wilayah-wilayah imaginer dan dapil dijadikan basis dukungan pasangan terbantahkan. Kedua, pemilihan legislatif berbeda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati. Pemilihan bupati dan wakil bupati hanya 4 pasangan maksimal. Calon dalam legislatif berjumlah puluhan di satu dapil.

Artinya ratusan untuk seluruh Tanah Datar sehingga banyak kecamatan apalagi nagari tidak terwakili secara kewilayahan. Sehingga asumsi-asumsi seperti Tarantang Sayang, Pabasko, atau Tabularangan tidak bisa dijadikan referensi dalam penentuan pasangan calon karena istilah-istilah tersebut belum bisa mengambar keseluruhan Tanah Datar sehingga melahirkan daerah-daerah yang dianggap mayor dan daerah-daerah yang dianggap minor.

Jadi seakan-akan daerah mayorlah penentu kemenangan dan daerah daerah minor pelengkap semata. Daerah-daerah yang dianggap minor secara elektoral seperti kecamatan Padang Ganting 11.070 orang pemilih  dan Tanjung Emas  18. 917 orang pemilih  ketika digabungkan 29.987 orang pemilih  adalah basis suara yang sangat besar.  Sehingga yang dianggap minor bisa jadi penentu kemenangan pasangan calon Pilkada Tanah Datar.

Adat salingka nagari membuktikan bahwa basis utama calon dalam mendapatkan simpati adalah nagari bukan kecamatan apalagi kewilayahan imaginer. Mochtar Naim dalam bukunya Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau  menyampaikan  nagari adalah ‘negara’ dalam artian miniatur, dan merupakan ‘republik kecil’ yang sifatnya self-contained, otonom dan mampu membenahi diri sendiri.

Pendapat kedua, Jeffrey hadler dalam bukunya Sengketa Tiada Putus menyatakan Adat Minangkabau hidup di tingkat nagari. Minangkabau adalah suatu contoh sempurna dari apa yang disebut heterarki. suatu masyarakat atau sistem politik yang didasarkan bukan pada hierarki tapi pada pluralisme dan multiplisitas bentuk-bentuk politik yang lebih kecil dan berulang-ulang.

Kabupaten Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo nagari-nagarinya otonom tidak bisa dipengaruhi oleh kekuatan luar nagari. Kekuatan dalam nagari lah yang menjadi penentu nagari tersebut karena keotonomannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *