Rapat Kordinasi Pembahasan Tentang Izin Keramaian Selama Masa Pandemi COVID-19/New Normal Tingkat Kabupaten Pasbar

PASBAR,KABARDAERAH – Rapat Pembahasan Tentang izin Keramaian Selama Masa Pandemi COVID-19/New Normal Tingkat Kabupaten Pasbar dihadiri forkopimda beserta Kepala OPD teknis dalam hal ini sebagai moderator Sekda Pasbar Yudesri membuka Rapat.

Rapat tersebut di hadiri Bupati Pasbar H. Yulianto, Kapolres, Danding yang diwakili Pabung, Kajari, Pengadilan Negeri (PN), Sekda serta kepala OPD terkait, acara berlangsung di ruang Audiotorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (2/7/2020).

Sebagai Moderator Sekda Pasbar Yudesri mengakatan, dalam Rapat ini ada beberapa hal yang akan di bahas mengangkut perizinan dan berharap bagaimana forkopimda teknis bisa melakukan pengawasan, perosedur sehingga tidak ada keraguan, multi tafsir. Kita bisa melihat kedepannya izin keramaian nanti bisa disetujui bersama dan di aplikasikan. Untuk itu, kepada Bapak Bupati Pasbar H.Yulianto minta arahan petunjuknya.

Bupati Pasbar H.Yulianto menyampaikan beberapa kegiatan pelaksanaan dalam proses pencegahan wabah pandemi COVID-19 ini telah kita selesaikan secara bertahap, mulai PSBB I, II hingga memasuki new normal dan beberapa kordinasi Via Video Conference (vidcon) .

Alhamdulillah saat hari ini daerah kita masih di zona hijau, untuk itu kita selalu mensyukurinya.Walaupun tatanan new normal diberlakukan dalam kondisi situasi kelonggaran tetap terapkan protokol COVID-19 karena sebelumnya dampak ekonomi dan sosial berpengaruh dan sekarang beransur pulih kembali.

“Kita harus mengakomodir semua Forkopimda karena merasakan desakan tokoh masyarakat, kondisi adat istiadat yang ada yang mana mereka terus bertanya menyangkut pesta pernikahan ini, tentunya perlu ada sosialisasi kepada masyarakat kita tentang pesta pernikahan yang akan dilangsungkan begitu juga tempat wisata, Pasar, Mesjid dengan melakukan prosedur izin keramaian,” jelas Yulianto saat beri arahan.

Tentunya tidak luput dari kerjasama pihak TNI/POLRI. Untuk penanganan keamaan karena tanpa aparat bersangkutan kita juga sulit mengkondisikan keramian nantinya. Barang kali tentu kita akan membahas secara dalam agar menemukan jalan solusi untuk perizinan ini, yang mana nantinya izin itu dari pihak Kepolisian Kapolres Pasbar berupa surat izin ataupun diperlukan pengawalan kusus dalam pelaksanaan kegiatan itu sendiri.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kerjasama sama selama ini baik itu waktu, tenaga maupun materi yang diberikan, selama kegiatan pandemi COVID-19,” ucapnya

Selanjutnya, Ketua DPRD Parizal Hafni mengatakan, bahwa masyarakat rindu akan keramaian yang sudah beberapa bulan mengisolasi diri masing-masing, yang merasa tertekan dan terbelungku, yang mana saat ini anaknya ingin menikah dan pesta tapi tidak bisa karena pandemi COVID-19 dan izin tersebut belum dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Dengan proses izin pihak aparat setelah rapat ini menemukan titik terang bahwa perizinan ini juga akan disetujui kita bersama dan tetap menerapkan protokol protap COVID-19 setiap acara berlangsung. Ketika acara mereka wajib menyediakan masker dan alat cuci tangan bagi pengunjung pesta atau tempat wisata,” ujar Parizal Hafni

Kemudian Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi menyampaikan, terima kasih banyak atas atensi pihak Dinas terkait atas Penanganan wabah pandemi COVID-19. Upacara hut Bhyangkara ke-74 yang diadakan secara virtual yang mana Presiden Joko Widodo diberikan amandat dengan tema 1 juli kamtibmas kondusif masyarakat semakin produktif.

Pandemi COVID-19 ini yang mana provinsi atau Kabupaten/kota lain masih menerapkan Wajib Pakai masker dan menjauhi keramian, seperti halnya orang indonesia ini harus kena dulu baru bisa sadar dan mengikuti anjuran pemerintah daerah,” ungkap Sugeng

Kami TNI/POLRI harus mengikuti tatanan hidup baru projek new normal.Pendispilinan new normal, menjadikan titik projek jalur lintas kemana saja siapa yang melintasi wajib gunakan masker.

Lanjutnya, Dari pihak TNI/POLRI di daerah Pasar Simpang Empat, kami menghimbau kepada punya toko untuk menyediakan tempat cuci tangan. Namun kehidupan normal ini harus di sadari, kesadaran penuh bagi masyarakat bukan pemaksaan mengingat karena sampai sekarang belum ada penanggal anti virusnya untuk pencegahan tersebut.

Dijelaskan, kepada kita semua untuk terselenggara acara pesta pernikahan di perlukan panitia penyelenggara minta melengkapi surat penyataan kegiatan  sesuai Perbup kita pasal 36 tentang menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan surat izin keramain. Kita harus melengkapi pernyataan karena pernyataan itu harus siap melengkapi protokol COVID-19. Pengawasan perlu di luar TNI/POLRI, Pol-PP dan BPBD dan lainnya untuk saling kerjasama menangani pandemi COVID -19 ini,” sebutnya

Kajari Thailani juga mengatakan, untuk sama-sama mematuhi, mencegah dan mengindari wabah pandemi COVID-19 ini secara nasional. Saat ini kita merasakan jauh merasa aman dari sebelumnya, tidak ada lagi penambahan pasien positif COVID-19.

Terimakasih kepada Pemda, DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari,Pengadilan Negeri serta OPD terkait atas kinerja maksimalnya dalam memerangi wabah COVID-19 ini.

Untuk Masalah keramaian maka izin keramain harus menurut prosedur yaitu dengan izin Kapolres Pasbar. Harapan kita agar tidak jadi hal-hal yang tidak di inginkan nanti maka penuhilah kesanggupan prosedur itu di masa kondisi COVID-19.

Kita tidak mungkin membantah aturan adat dan budaya, misalnya adanya pesta pernikahan serta tempat wisata, mesjid dan ada hal kegiatan keramaian tersebut. Tentunya yang harus mendapatkan izin pihak keamanan.

Maka dari itu, Apabila di langgar prosedur atau protap-protap tertentu maka ada sanksi atau berupa teguran atau diberhentikan untuk tidak dilanjutkan atau bentuk teguran tertulis yang diberikan untuk di patuhi.

Dilanjutkan oleh Koramil 02 Simpang Empat Pabung Mayor inf Idaham Kholid menyampaikan, perizinan ini sangat penting segi pertahanan TNI/POLRI berjalan dengan maksimal. Bersyukur sampai sekarang kita Masih nol Positif COVID-19.

Untuk itu, perlu kita tingkatkan lagi edukasi kita terhadap masyarakat.
Masalah sosial yaitu masalah
Pesta pernikahan maka dimanfaatkan karifan lokal semua kita awasi TNI/POLRI dan ninik mamak apabila sudah pas maka akan dilaksanakan pesta pernikahan tersebut,” terang Idaham Kholid

“Ketua Pengadilan Negeri Pasbar di hadiri Wakil Pengadilan Negeri Aries Sholeh Efendi juga menyampaikan, sudah tidak ada lagi pasien positif di Pasaman Barat ini, bisa jadi dengan adanya undangan pernikahan tamu dari luar provinsi/Kabupaten/kota lain datang dan memabawa bibit virus, maka kita harus menjaga dan waspada diri kita yang di dalam ini untuk agar tidak terjangkit lagi,” tutupnya saat mengakhiri Rapat

(SUWAHYU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *