Tiga Daerah di Sumbar Terima Sertifikat Tanah Program PTSL Untuk Rakyat

KabarDaerah.com, Padang – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberi sambutan sekaligus menyaksikan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rakyat secara virtual diantaranya Kota Padang, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, di ruang kerja, Jumat (10/7/20).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memberikan apresiasi kepada Kota dan Kabupaten terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat khususnya di Sumatera Barat dari program ataupun kegiatan PTSL pada tahun 2020 ini.

“Ini merupakan suatu nilai tambah dari kebaikan dan manfaat bagi masyarakat di Sumatera Barat yang memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan perekonomian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ujar Irwan Prayitno.

Pada kesempatan ini jumlah sertifikat yang akan diserahkan berjumlah 1.700 sertifikat yang berasal dari Kota Padang sebanyak 500 sertifikat, Kabupaten Solok Selatan 600 sertifikat dan kabupaten Sijunjung 600 sertifikat (lima) diantaranya akan dibagikan secara simbolis oleh Bupati dan Walikota untuk perwakilan kota dan kabupaten di Sumatera Barat.

Selain itu Gubernur Irwan Prayitno juga mengatakan dengan adanya sertifikat tersebut dapat memberikan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana yang menjadi tujuan dari pendaftaran tanah, kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan maka diberikan sertipikat, kita berharap semua tanah wilayat memiliki sertipikat,” katanya.

Gubernur Sumbar juga mengatakan bahwa tanah ulayat bila ada aturan secara nasional target untuk PTSL di Sumatera Barat akan kecil tidak banyak dan tidak bisa maksimal karena kearifan lokal sangat berlaku di daerah kita yang menjadikan adat turun temurun menjadikan tanah sebagai aset yang dimiliki tentu ada sisi negatif yang diatasi.

“Untuk itu kita harus bijak dari kearifan lokal yang berlaku di masyarakat misalnya tanah ditempati adalah turun temurun untuk itu diberikan sertipikat, kalau dijual tentu harus ada kesepakatan bersama,” katanya.

Irwan Prayitno juga menyebutkan bagi penerima hak atas tanah agar dapat dipergunakan dengan baik dan benar mari jadikan momentum penyerahan sertifikat hak atas tanah ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita, guna agar semakin merapat barisan dalam rangka bersatu padu untuk pembangunan disegala bidang, agar kota dan kabupaten, khususnya Sumatera Barat yang kita cintai semakin maju dan sejahtera.
(Bradie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *