Penjelasan Hendrajoni Menyangkut Pembahasan Pelaksanaan APBD 2019 dan BPKP Pada Saat Rapat Paripurna Bersama DPRD

KabarDaerah.com, Painan – Penjelasan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni kepada awak media saat dimintai keterangan mengenai pandangan anggota DPRD Pessel, pada rapat paripurna yang membahas tentang penanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, hari Kamis (16/7) lalu.

“Menurutnya, kehadiran anggota DPRD di daerah itu sangat penting. Sebab, bila semua anggota dewan saat penyampaian hasil audit BPKP tersebut tidak hadir, akan berdampak buruk kepada dirinya. Kecuali ada anggota DPRD yang berhalangan hadir atau ada kepentingan lainnya,” Jelas Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni kepada media KabarDaerah.com, Jumat (17/7/20) sore.

“Untuk itu anggota DPRD ini hadir dan dengarkan agar semuanya jelas. Nanti di belakang banyak berbicara, tapi dia tidak mendengar, malah digoreng-goreng isu yang tidak benar,” lanjut Hendrajoni.

Lebih lanjut katanya, secara aturan hukum, dirinya mengaku tidak pernah menghentikan pembangunan gedung baru itu secara sepihak, namun hanya menunda pembayaran pokok dan bunga pinjaman pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Penundaan pembayaran itu, dikarenakan ada sesuatu yang salah dalam pengambilan kebijakan terhadap pinjaman. Apalagi ketika itu, masa jabatan bupati sebelumnya hampir habis, sehingga tidak diperbolehkan melakukan pinjaman.

“Saya siap menyampaikan hasil audit BPKP ini. Dari itu DPRD-nya hadir semua untuk mendengarkan, apakah dilanjutkan atau tidak pembangunan itu. Kalau semua mendengar, tentu bahasanya seragam keluar,” jelasnya.

Ketika ditanya berapa kerugian negara terkait pembangunan tersebut, dirinya menyebut belum bisa berkomentar lebih banyak. Terkait penyampaian hasil audit BPKP itu, lagi-lagi Hendrajoni mengatakan, masih menunggu dari jadwal yang ditentukan anggota DPRD setempat.

Di samping itu, dia juga mempertanyakan terkait Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lunang Silaut yang saat ini bermasalah, hingga disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

“Sekarang kok diam semuanya? Siapa yang melakukan itu? Apa mau sama dengan ini? Sekarang coba usut. Tugas pengawasan DPRD mana? Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD sebelumnya. Sekarang sampai mangkrak itu dan jadi kandang dan ini perlu dituntaskan, masa ini didiami,” tegasnya.

Diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M Zein dibiayai melalui pinjaman pemerintah daerah pada PIP sebesar Rp99 miliar, dengan tenor selama 5 tahun. Dari jumlah itu, Rp96 miliar dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fisik gedung. Sedangkan sisanya yang Rp3 miliar dipakai untuk pembelian peralatan kesehatan.

Pelaksanaan proyek fisik mulai dilakukan pada 2015 dan ditargetkan selesai pada 2017. Akan tetapi, pada 2016, kegiatan pembangunan berhenti. Sampai saat ini, proses pembangunan fisik gedung sudah mencapai 80 persen. Sedangkan pinjaman yang terserap dari PIP masih sekitar Rp32 miliar.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *