Pembangunan Proyek Relokasi RSUD M. Zein Painan Terancam Tidak Akan Dilanjutkan

Kabardaerah.com, painan – Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menyebutkan, pihaknya tidak akan melanjutkan proyek relokasi RSUD M. Zein Painan di puncak Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, karena banyak penyimpangan yang terjadi.

Hal itu dikatakannya, disela-sela rapat paripurna dengan agenda penyampaian kesepakatan Nota KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021, Senin (10/8/20).

Menurutnya, sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar yang diterimanya sejak 12 Maret 2020, terhadap proyek relokasi RSUD M. Zein Painan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 32,135 miliar.

“Pemerintah tidak akan melanjutkannya. Kalau saya lanjutkan, saya akan menjadi tersangka,” ujarnya pada wartawan di Painan.

Adapun hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 tersebut adalah:

Pembangunan relokasi RSUD M. Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Permenkes nomor: 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan pembangunannya tidak didukung dengan dokumen Amdal.

Pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi PT Pandu Persada selaku konsultan perencana kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah dan pematangan lahan tidak dilakukan sesuai prosedur dalam laporan studi kelayakan dan dokumen UKL/UPL.

Hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Narotama Surabaya yang diketuai oleh Dr. Ir. Koespiadi, MT tanggal 29 Agustus 2018, menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung relokasi RSUD M. Zein Painan tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, yaitu SNI 8470 (2017), ICE MoGE Vol. 2 (2012), ACI 318-14, SNI 2847-2013, yaitu service ability pondasi bangunan sudah tidak terpenuhi.

Mengingat pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) tidak mampu memikul beban bangunan, ahli tidak merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan gedung. Dan bangunan gedung menyimpan tegangan potensial akibat terjadinya penurunan pondasi secara terus menerus. Lagi pula, penggunaan konstruksi pondasi KSLL sudah dibekukan oleh Kemenkum-HAM, karena ada sengketa.

Proses pelaksanaan pengadaan (lelang) tidak sesuai Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yakni dokumen yang diunggah PT Waskita Karya (Persero) pada http://lpse.pesisirselatankan.go.id ditemukan dokumen yang menggunakan materai asli dengan nomor berbeda dengan nomor yang di upload dan terdapat perubahan materai pada jaminan Fire Supression.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap proses lelang yang dilaksanakan melalui proses e-procurement oleh ULP Kabupaten Pessel, terindikasi ada persekongkolan antara peserta lelang yang memasukan penawaran, dengan temuan sebagai berikut.

Terdapat kesamaan dokumen dukungan. Seluruh penawaran mendekati HPS. Penggunaan IP Address (identitas setiap perangkat komputasi) yang sama pada seluruh penawar.

“Jadi, akibat penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32,135 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Hendrajoni juga menyampaikan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap LKPD Tahun Anggaran 2016 Nomor: 35.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 29 Mei 2017, mengeluarkan rekomendasi terhadap pemerintah daerah agar meminta pertanggungjawaban Bupati Periode 2010-2015 (Nasrul Abit), karena pelaksanaan proyek relokasi RSUD M.Zein Painan tersebut, melanggar Pasal 54 A Ayat (6) Permendagri Nomor: 21 Tahun 2011 yang berbunyi, “jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak, tidak melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.”

Sebab, masa kontrak proyek tersebut berakhir pada bulan Juni 2016. Sementara, masa jabatan Bupati periode 2010-2015 berakhir pada bulan Oktorber 2015, sesuai dengan Surat Mendagri Nomor: 131.13-5680 Tahun 2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang pemberhentian dengan hormat Bupati Pesisir Selatan, yang pada saat itu ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur Sumbar.

Selain itu, juga ditemukan kejanggalan, bahwa pekerjaan di mulai tanggal 18 Mei 2015, bersamaan dengan keluarnya IMB. Sementara, IMB yang dikeluarkan saat itu ada dua lembar dengan nomor dan tanggal yang sama. Namun, luasnya berbeda. Pertama luasnya 9.998 meter persegi, dan satu lagi 11.919 meter persegi.

Diketahui, proyek relokasi RSUD M.Zein Painan dibangun menggunakan dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang kini berubah nama menjadi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasar Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP sebesar Rp 99 miliar. Dengan rincian Rp96 miliar untuk konstruksi dan Rp 3 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan jangka waktu pinjaman selama Lima (5) tahun.

“Sekarang persoalan ini sudah diusut Polda Sumbar, dan beberapa pejabat terkait sudah diperiksa. Dan hasil audit investigasi BPKP ini sudah saya serahkan kepada KPK pada tanggal 2 Juni 2020, dengan surat nomor 700/1581/Insp-PS/VI/2020,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska mengatakan, pihaknya selaku pribadi dan Ketua Fraksi PAN bakal membahasnya pada rapat Fraksi dan rapat-rapat agenda dewan lainnya, untuk mengambil bersikap.

“Atas penyampaian saudara Bupati, saya selaku pribadi dan ketua Fraksi PAN mendorong penegakan hukum atas temuan dugaan tindak pidana yang terjadi pada proses pelaksanaan proyek tersebut,” tuturnya.

Pada Rapat paripurna yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekda, Sekwan, kepala OPD, Wartawan, LSM, dan sejumlah undangan lain tersebut, Ia melakukan intruksi melalui pimpinan sidang, agar berkas yang disampaikan tersebut juga diberikan kepada seluruh anggota DPRD untuk dibahas bersama dan menentukan sikap.

“Atas permintaan saya tersebut, Bupati Hendrajoni memerintahkan Inspektorat agar membagikan berkas tersebut,” katanya.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *