Wartawan kabardaerah.com Biro Sulawesi Barat Tewas dengan Luka 7 Tusukan

SULBAR,KABARDAERAH.COM- Wartawan media online kabardaerah.com Demas Laira (28) ditikam orang tak dikenal di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat. Korban tewas degan delapan tusukan, tergeletak di pinggir Jalan poros Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng, Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WITA dini hatri.

Demas Laira merupakan wartawan Kabardaerah.com atau media lokal berbasis online di Sumatera Barat. Korban telah dibawa ke rumah duka di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah. Sebelum kejadian korban sempat bertemu dengan teman-teman komunitas motor Dinasti Of Max di Pasangkayu, ibu kota Sulbar. Malam itu, korban tidak diizinkan sama teman-temannya untuk melanjutkan perjalanan karena sudah tengah malam. Tapi korban tetap melanjutkan perjalanan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro mengatakan Demas Laira ditemukan tewas di pinggir jalan poros wilayah Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, tadi pagi sekira pukul 02.00 Wita. “Awalnya kami kira korban kecelakaan lalu lintas. Setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan indikasi pembunuhan,” kata Agung kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2020.

Hasil pemeriksaan polisi, kata Agung, di tubuh wartawan Kabardaerah.com itu ditemukan luka tusuk sebanyak tujuh kali, di bagian ketiak kiri hingga tembus bagian dada. “Setelah melakukan olah TKP, kami membawa Demas ke Rumah Sakit RS Satelit, Mamuju Tengah, untuk melakukan visum,” kata Agung.

Selain itu, hasil penyelidikan sementara, kata Agung, ada satu barang berharga korban diduga hilang. Beberapa barang lain, seperti sepada motor ditemukan di sekitar lokasi kejadian. “Ponsel korban tidak ditemukan di TKP. Saat ini masih dalam pencarian tim kami,” ungkapnya.

Hasil olah TKP menemukan beberapa barang bukti milik korban berupa kartu Identitas KTP, SIM, Id Card Media Online kabardaerah.com dan Indometro.id, serta satu unit sepeda motor. “Selain itu kami juga menemukan satu buah sepatu tanpa ada pasangan nya yang belum di ketahui pemilik nya,” urainya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan membenarkan. Jasad Demas ditemukan bersimbah darah di pinggir Jalan Poros di wilayah Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, pada Kamis, 20 Agustus, dini hari. “Iya benar (dugaan pembunuhan). Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Ridwan Kamis, 20 Agustus.

Adik kandung korban, Lia (17), mengaku kakakny Demas Lair tidak pernah bercerita bahwa dirinya mendapat masalah ataupun membuat masalah dengan orang lain. Lia mengaku terkejut saat mendengar kabar bahwa kakaknya ditemukan tewas di pinggir jalan.

Menurut Lia, korban sempat bertemu dengan teman-teman klub motornya di Pasangkayu, ibu kota Sulbar. Saat itu, dia tidak diizinkan sama teman-temannya untuk melanjutkan perjalanan karena sudah tengah malam. Tapi korban tetap melanjutkan perjalanan. “Korban juga kehilangan ponsel,” ujar Lia yang berharap pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Koordinator Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Indonesia Timur Upi Asmaradhana meminta Kapolri Idham Azis mengerahkan aparatnya di Sulbar agar serius mengusut tuntas kasus ini. “Jika benar korban dibunuh, maka pelaku harus ditangkap. Kita berharap motif pembunuhan tersebut juga terungkap,” harap Upi yang juga Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) ini.

Sementara Pimpinan Media Nasional kabardaerah.com Aldoris mengaku geram mendengar kabar kematian wartawannya akibat di bunuh. Aldoris, meminta penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa ini, karna tindakan itu telah menciderai Kemerdekaan Pers serta mengkhianati kehidupan Demokrasi di Tanah Air.

“Saya mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar secepat nya dapat menangkap pelaku dan otak pembunuhan itu, karna pembunuhan terhadap wartawan bukan lah hal yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap Pers, perlawanan perlawanan terhadap prinsip Negara Hukum,” kata Aldoris.

Semestinya kata Aldoris, jika ada persoalan terhadap pers, masyarakat wajib menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999 bukan melakukan Intimidasi. Seandainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *