Pemko Padang diminta penuhi kesepakatan dengan KAN Lubuk Kilangan.
Dari informasi yang kami dapat dari Indrawan ketua LSM KOAD, “seluruh toko yang telah dibangun sesuai kesepakatan Pemko dan KAN Lubuk Kilangan, telah habis terjual sepihak oleh pemko Padang yang ditandai oleh terbitnya Kartu Kuning kios.
Dengan diterbitkan kartu kepemilikannya hak guna pakainya olehDinas Pasar Pemko Padang, sementara uang hasil penjualan belum jelas keberadaanya, diduga telah terjadi penggelapan. ini poin yang harus menjadi bahan pertimbangan oleh pemko Padang.
Melalui surat, kami sarankan agar dilakukan audit atas pekerjaan tersebut, jika masih diabaikan kami akan lakukan bersama, dan kemungkinan kami akan serahkan kepada hukum melalui pengacara. “biar selesai terpaksa kita tempuh jalur hukum”, ungkap Herman Disin wakil ketua TPPBB.
Dilanjutkan ketua LSM KOAD, ” kami sudah menyurati Pemko Padang, berikut kami paparkan surat kami yang sudah dikirim ke Pemko Padang :
- Surat Tanggal 16 Agustus 2019 kepada Walikota Padang, prihal pencabutan surat somasi, guna penyelesaian tagihan PT.SMA sesuai SPK.
- Surat Tanggal 24 Juni 2020 kepada Kadis Perdangan Kota Padang, Prihal resiko melanggar kesepakatan.
- Surat Tanggal 1Juli 2020 kepada Kadis Perdangan Kota Padang prihal resiko melanggar kesepakatan.
- Surat Tanggal 16 Juli 2019 kepada Walikota Padang, prihal permohonan untuk audiensi
- Surat Tanggal 8 Oktober 2019 kepada Walikota Padang, prihal pemberitahuan
- Surat Tanggal 22 Juli 2019 kepada Walikota Padang, prihal permohonan pembayaran hak KAN Lubuk Kilangan sesuai kesepakatan
- Surat Tanggal 29 Agustus 2019 kepada Walikota Padang, prihal pemberitahuan
- Surat Tanggal 28 Juli 2019 kepada Walikota Padang, prihal peringatan untuk Pemko Padang.
- Surat Tanggal 29 Juli 2019 kepada Walikota Padang, Surat No 01/PK/DPP/KOAD/VII/2019 Prihal pemutusan hubungan kesepekatan No.17/KB/-PMK/V/2006 11 Mei 2006.
- Surat Tanggal 20 Desember 2018 kepada Walikota Padang, prihal Laporan pertanggungjawaban kepada KAN Lubuk Kilangan.
- Surat Tanggal 27 Juli 2017 kepada Walikota Padang, prihal pembatalan kartu kuning
- Surat Tanggal 6 Juli 2017 kepada Walikota Padang, prihal permohonan pembatalan kartu kuning Bank Nagari PT BPD Sumbar
- Surat Tanggal 3 Agustus 2020 kepada Walikota Padang, prihal Somasi dan Peringatan
” Semua surat yang kami kirim terkait dengan Kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan prihal hak para pihak, sayangnya tidak satupun yang dibalas “, kata Indrawan.
“Pemko Padang harus segera bayar kewajiban kepada KAN Luki, Pemko Padang jangan lagi berdalih macam macam, masalah ini tidak bisa ditunda lagi, segera lakukan audit terhadap proyek tersebut”, Pungkas Herman Disin wakil ketua TIM.
Lebih lanjut Herman menjelaskan,” kami dari TPPBB menginginkan agar pasar Banda Buek segera selesai, untuk itu kami minta Pemko Padang segera keluarkan IMB nya, agar pekerjaan yang akan dan telah dilakukan tidak melanggar aturan.
Lebih lanjut Herman Disin mengatakan,”Pemko perlu segera melakukan Audit terhadap proyek tersebut, jangan biarkan berlama lama”, ucap Herman mengakhiri. (Demikian dikutip dari sumbartoday.net berita 2 Oktober 2019)
Indrawan selaku ketua LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) menjelaskan :
” Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, cendrumg melihat masalah ini dari sisi hukum, proyek tersebut diawali oleh surat kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Luki,bernomor 17/KB-PMK/V/2006
Melalui media ini kami LSM KOAD mengingatkan Pemko Padang serta dinas perdagangan agar menghindari perbuatan hukum yang merupakan tindak pidana, yang berinplikasi hukum kepada pribadi pelaku, berikutnya jangan lakukan transaksi berbentuk apapun dengan pedagang atau pihak manapun, yang berakibat terjadinya pelanggaran hukum, sebelum masalah legalitas diselesaikan ”, pungkasnya
Menurut Indrawan Ketua LSM Komunitas Anak Daerah(LSM KOAD), “Agar terhindar dari jerat hukum, tidak ada jalan lain, selain melakukan pembatalan kartu kuning yang telah terlanjur diterbitkan dan mengembalikan seluruh uang yang telah dipungut.
karena sesuai dengan surat perjajian antara Pemko Padang dengan PT Syafindo Mutiara Andalas yang melakukan penjualan adalah Pihak pertama Pemko Padang bersama pihak kedua PT Syafindo Mutiara Andalas.
“Pemko Padang harus segera membatalkan kartu kuning dengan cara bersepakat atau melalui PTUN. pedagang dan pembeli tentu saja tidak boleh dirugikan, setelah itu lakukan pelepasan hak sesuai prosedur yang benar,” ungkap Indrawan.
Total seluruh permasalahan kartu kuning tersebut adalah :
- Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama H Cindar Hari Prabowo sebanyak 89 buah.
- Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama-nama pedagang yang DP/bayar boking fee sebanyak 41 buah.
- Kartu kuning Petak kios dibawah Ramp 34 buah.
- Kartu kuning Petak Kios dibawah Bank Nagari sebanyak 23 buah.
- Kartu kuning kios atas nama H Syafruddin Arifin SH, Istri dan anak-anaknya sebanyak 5 buah Kartu kuning.
- Kartu kuning yang diterbitkan atas nama Bank Nagari 16 petak kios sebanyak 1 Buah Kartu Kuning F2/1.
- Kartu Kuning yang yang telah diterbitkan tetapi bangunannya belum ada diduga sebanyak 18 buah kartu kuning.
Lebih lanjut dikatakannya, “Tidak bisa tidak, lebih cepat lebih baik, jangan sampai masuk masuk keranah hukum, Menyelesaikannya harus secara keseluruhan, Pemko Padang dituntut lebih bijaksana lagi menghadapi masalah ini.
Perlu kami ingatkan bahwa Pemko Padang telah berhasil menyelesaikan masalah kemacetan yang terjadi bertahun tahun, yang menjadi alasan dilakukan revitalisasi pasar. hal ini tentunya tidak terlepas dari pindahnya pedagang ke lantai dua, dan tentu saja atas keikut sertaan PT.Syafindo Mutiara Andalas yang dinyatakan telah habis waktu kesepakatannya dengan Pemko Padang.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan selain penjualan sepihak oleh Pemko Padang:
Melalui SPK yang dikeluarkan Dinas Pasar kota Padang yang tidak terkait dengan pekerjaan yang lama. PT.SMA bersedia menyelesaikan pekerjaan yang diberikan senilai Rp.3.375.176.000,- dengan nama Pekerjaan : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar Raya dan Pembantu, angka ini tertera jelas pada Rekapitulasi Bill of Quantity yang ditandatangani oleh H.Endrizal, SE, MSi sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Padang dan diikuti oleh SPK Nomor 800.1588.IX.Ps.2016
kembali diingatkan oleh Ketua LSM KOAD, Khusus untuk pembayaran tagihan, berdasarkan SPK ini harus diselesaikan terpisah dari pekerjaan Revitalisasi Pasar yang dikerjakan PT.SMA sebelumnya.
Dasar SPK yang diterbitkan kepala Dinas Pasar kota Padang akan menjadi ganjalan dikemudian hari jika tidak diselesaikan segera, Kadis Perdagangan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya SPK tersebut.
Dalam berita sebelumnya pada media online Sumbartoday.net ketua LSM KOAD menyatakan bahwa
“LSM KOAD tidak yakin masalah ini akan selesai dengan baik, karena nilai pekerjaan tanpa DIPA ini ternyata cukup besar”,kata Indrawan.
“Proyek Banda Buek adalah pekerjaan besar yang penuh masalah. oleh sebab itu jangan serampangan memutus hubungan kerjasama dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas karena pada prinsipnya modal yang dipakai adalah modal bersama, tidak termasuk modal Pemko Padang”, pungkasnya
Jika ada oknum Pemko Padang ingin menguasai pekerjaan Banda Buek berikutnya, lakukan dengan benar, sekarang tinggal selesaikan uang investor secara keseluruhan yang masih belum terbayar oleh proyek.
Pemko Padang dibawah kepemimpinan Walikota Mahyeldi Ansharullah seharusnya tidak membiarkan masalahnya menjadi ruwet, jika Walikota sibuk, beliau bisa instruksikan kebawahannya, namun jika tidak ditemukan solusi, berarti aparat yang ditugaskan tidak mampu, yang amat penting, jangan biarkan investor teraniaya bertahun tahun ”, pungkas Indrawan.
Namun demikian Herman Disin wakil ketua TPPBB menjelaskan bahwa,” Akan sulit bagi Pemko untuk penuhi poin kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemerintah Kota Padang yang ditandatangani oleh Ir.Indra Catri dengan Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan, Dengan surat yang bernomor 17/KB-PMK/V/2006, dalam kesepakatan tersebut KAN Lubuk Kilangan berhak atas hasil petak kios 45% dari yang telah selesai dibangun dan sisanya 55% adalah hak Pemko Padang.
Belum lagi hak pengelolaan KAN Lubuk Kilangan sebesar 25% dari Restribusi pasar dan Parkir yang dipungut Pemko Padang mulai 13 tahun silam.
Pemko harus bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini, Pak Mahyeldi sebagai Walikota Padang jangan masa bodoh, dan jangan takut, jangan juga terkesan melakukan pembiaran atas masalah ini ”, tukuk Herman Disin.
Lebih lanjut Herman menjelaskan,” Walaupun diluar kesepakatan dengan KAN Lubuk kilangan, untuk melakukan pembangunan pasar Banda Buek, Pemko Padang telah bekerjasama dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas, yang akhirnya diberitahukan telah berakhir melalui yang surat ditanda tangani oleh wakil walikota Padang saat itu dengan surat No 570.70/KPM/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012.
Lanjut Herman Disin, “ Jika kita lihat perjanjian demi perjanjian, maka sebagai orang yang awam dibidang hukum, saya melihat banyak terdapat kejanggalan atas perjanjian Pemko Padang dengan KAN Luki itu, dimana Pemko Padang punya kewajiban kepada KAN Luki 45 % dari hasil penjualan bangunan sedangkan dari kerjasama dengan PT SMA, Pemko Padang hanya mendapatkan Kontribusi sebesar Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan perjanjian pasal 8 ayat 1a, bagaimana mungkin Pemko Padang akan memenuhi janjinya, untuk itu walikota terpaksa main kucing-kucingan dengan KAN Lubuk Kilangan dan TPPBB ”, tambah Herman Disin lagi
Untuk dipahami oleh pihak Pemko Padang:
Dijelaskan oleh Indrawan sebagai ketua LSM KOAD, “Perpindahan hak hanya dapat dilakukan oleh yang memiliki hak atas tanah tersebut, yaitu Kaum, penghulu melalui KAN Lubuk Kilangan.
Penyimpangan atas kesepakatan adalah wanprestasi, tapi dapat juga berpotensi terjadi pelanggaran pidana, karena seluruh pungutan yang dilakukan dipasar Banda Buek baik oleh Pemko Padang maupun oleh Perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Untuk itu kami meminta pihak dinas pasar mematuhi aturan hukum yang berlaku, kita harus mengacu kepada KUHAPerdata Pasal 584,” pungkas Indrawan lagi.
Berdasarkan keterangan pada Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan, baik menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, harus dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”,
” Jika dilakukan oleh orang yang bukan pemilik atau tidak berhak atas kebendaan tersebut, maka jual beli tersebut tidak sah/batal karena objeknya bermasalah. Hal ini menguatkan pendapat saya, bahwa jual beli tersebut belum terjadi. bahkan dengan membuat perjanjian atas hak milik orang lain telah terjadi perbuatan melawan hukum, inilah kunci kasus Banda buek”, kata ketua LSM KOAD lagi.
PERMASALAHAN UTAMA ADALAH ANATARA PEMKO PADANG DENGAN KAN LUBUK KILANGAN.
Sebagai Kuasa dari KAN Lubuk Kilangan, LSM KOAD menerangkan bahwa:
Dasar Kesepakatan adalah surat Kerjasama Pemko Padang dengan KAN Lubuk kilangan melalui Surat Kesepakatan Nomor 17/KB/PMK/V/2006.
kemudian atas dasar SURAT KUASA dari KAN lubuk Kilangan, LSM KOAD telah mengakhiri kesepakatan dengan surat Nomor 01/PK/DPP/KOAD/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019.
Alasan mengakhiri kesepakatan adalah:
Karena Pemko Padang sudah melanggar kesepakatan dengan tidak membebaskan tanah 2700 M2 yang berada dibelakang lokasi Pasar.
Karena Pemko Padang telah menjual seluruh kios bersama PT.Syafindo Mutiara Andalas tanpa memenuhi isi kesepakatan.
Di duga uang hasil penjualan sudah di gelapkan oleh pihak-pihak tertentu, sedangkan yang memiliki kewenangan tidak melakukan audit terhadap pekerjaan, Pemko Padang tidak mau menyelesaikan permasalahan terjadi walau sudah disurati berkali kali oleh TPPBB,KAN Lubuk Kilangan, oleh LSM KOAD, Kaum pemilik tanah Ulayat.
Isi kesepakatan yang dimaksud adalah Pasal 3 ayat 3 dan ayat 4 surat kesepakatan Nomor 17/KB/PMK/V/2006.
Kios yang telah dijual bersama anatara Perusahaan PT.SMA dengan Pemko Padang adalah 65 petak kios oleh Berri Bur dan yang telah dijual oleh Cindar atas kuasa yang diberikan oleh Direktur PT.SMA
Penjualan kepada Bank Nagari oleh Cindar Hari Prabowo atas dasar surat Kuasa No 20 di Notaris Ja’afar SH.
PPJB di Notaris Hendri Final. SH memang sudah dilakukan oleh Cindar berdasarkan surat kuasa nomor 20 tapi PPJB sebenarntya adalah perjanjian pengikatan bukan Penyerahan yusridis, Penyerahan Yusridis adalah Akta Jual Beli di Notaris yang harus di daftarkan dengan tercatat pada Hipotik di Instansi Depkumham.
Untuk itu LSM KOAD meminta kepada Walikota Padang untuk mempertanggungjawabkan seluruh pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak oknum Dinas Perdagangan Kota Padang dan Oknum Pemko Padang yang lain.
Karena Bapak Mahyeldi yang menjabat sebagai Walikota Padang, oleh sebab itu kami LSM KOAD meminta bapak sebagai Walikota yang turun langsung, karena bawahan yang telah bapak beri tugas ternyata tidak memiliki kemampuan dalam menyelesaikan, bahkan Kadis Perdaganagan tersebut terjebak dalam masalah yang berdampak hukum bagi dirinya. untuk itu Pemko Padang adalah pihak yang harus pro aktif dalam melakukan penyelesaian atas kejadian lenyapnya hak KAN Lubuk kilangan di pasar Banda buek, demikian dijelaskan oleh Indrawan ketua LSM KOAD
Kasus banda buek kita hubungkan dengan Strategi Politik
“karena sebenarnya masalah Banda Buek bukanlah masalah sulit, Jika bapak Mahyeldi berfikir positif, bijaksana, tidak pendendam dan mau masalah masyarakat yang ikut berinvestasi disaat pembangunan pasar Banda Buek benar benar tuntas, walaupun sebenarnya masalah tersebut dibuat dizaman bapak Fauzi Bahar yang notabene pernah menjadi temannya akrap bapak Mahyeldi saat beliau jadi wakil Walikota Padang.
Hal ini bisa menjadi batu loncatan untuk menjadi Cagub Sumbar, jika ini selesai, saya yakin nama Mahyeldi Ansarullah akan melambung tinggi tak terbendung, jika beliau benar benar akan jadi cagub Sumbar 2020.,
Tapi ketika Dia pergi tinggalkan masalah di Banda Buek, ditambah masalah baru, saya yakin, hal ini justru akan menjadi batu sandungan buatnya “, tambah Indrawan lagi. (Red)