Tagihan SPK Gagal Bayar, Pemko Padang Seperti Makan Buah Simalakama

Sumbar.KabarDaerah.com. Padang “SPK yang diterbitkan Dinas Perdagangan untuk PT.Syafindo Mutiara Andalas diduga telah melanggar hukum, dari sisi Administrasi, SPK tersebut menyalahi prosedur dalam mengerjakan sebuah Proyek, yang lebih gila lagi, SPK tersebut jelas akan berdampak Pidana.

Pemerintah bekerja dengan Protap yang sudah baku, untuk merubah prosedur tetap tersebut, harus melalui sebuah aturan dan prosedur yang ditetapkan walikota, tidak bisa dirubah sendiri.

Jangan dikira karena yang menerbitkan SPK tersebut adalah pemerintah (Dinas Pasar), sehingga akan terlepas dari jerat hukum, justru sebaliknya.

Jika terkait pelanggaran Pidana, tentu saja akan dihadapi oleh pribadi pelaku bukan Instansi Dinas Pasar kota Padang. diduga pelanggaran tersebut terkait pidana Pemalsuan surat atau Rekayasa surat-surat yang menimbulkan suatu hak ”, pungkas Pak De Ketua DPW Tipikor Sumbar.

Terkait SPK Lebih rinci dijelaskan oleh Indrawan Ketua LSM KOAD :

SPK adalah Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan untuk memulai suatu pekerjaan, tentu saja SPK tersebut harus didahului oleh Kontrak, kesepakatan atau perjanjian kerja sama, yang tidak kalah penting adalah harus didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran, yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA. DIPA dilaksanakan oleh satuan kerja daerah.”

“Jika SPK yang diterbitkan tanpa didahului oleh dokumen perencanaan, dan tidak ada dalam APBD kota Padang, surat-surat seperti Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja, dengan kata lain, tidak mengikuti aturan yang berlaku, jelas akan berisiko hukum terutama bagi pribadi pelaku itu sendiri.

karena yang disebut Tindak Pidana adalah Perbuatan yang dilakukan seseorang melanggar peraturan peundang-undangan,” jelas Pak De lagi.

Bagaimana jika yang menerbitkan SPK tersebut adalah Kepala Dinas yang notabene adalah perpanjangan tangan Walikota Padang itu sendiri ?. lebih lanjut pak De menjawab.

“jika walikota tidak mengetahui maka, yang menanda tangani SPK harus bertanggungjawab secara pribadi, melihat alur cerita pekerjaan yang dilakukan oleh PT SMA, saya berani katakan bahwa walikota Padang enggan menyelesaikan masalah ini makanya dia perintahkan bawahannya, besar kemungkinan walikota tidak mengetahui, tapi jika walikota mengetahui atau memerintahkan maka tenti akan lain kejadiannya”,kata pak De

Apa yang harus dilakukan jika yang menerima SPK merasa ditipu ?

Pak De mengatakan, “jika merasa ditipu, bisa saja membuat laporan secara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi hal ini tidak akan menguntungkan pelapor,saran saya, tagih secara tertulis ke walikota Padang, saya yakin beliau akan menanggapinya”, kata pak De

Namun apabila merasa dirugikan oleh terbitnyaa SPK tersebut, maka dapat membuat laporan ke Pengadilan Umum dengan melakukan tuntutan secara perdata atas kerugian yang diderita.

Jika terdapat pelanggaran atas KUHPidana maka dapat juga melaporkan masalah tersebut kepihak penegak hukum seperti Polda, Polres dan Polsek setempat.

Pelaporan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku, Pelaporan bisa dilakukan oleh seetiap warga negara (barang siapa) yang mengetahui, melihat, menjadi korban terjadinya sebuah Tindak Pidana, jika yang diterbitkan terkait dengan dokument negara.

Dalam hal ini diduga pelanggaran yang terjadi  adalah pasal pemalsuan surat yaitu Pasal penipuan serta Pasal 263, 264 KUHPidana, demikian penjelasan pak De ketua DPW LSM Tipikor Sumbar.

Diterangkannya lebih lanjut oleh pak De, ” yang jelas, sebelum dilakukan proses tender di pemerintahan, biasanya sudah disiapkan dana untuk pembayaran bagi pemenang tender, Pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang undangan”, jelas pak De.

Pekerjaan yang didasari Surat Perintah Kerja tanpa dasar DIPA, tidak akan pernah bisa dibayar dengan APBD.

Sesuai dengan definisi yang ada dalam UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003, yang dimaksud dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Sedangkan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA. DIPA dilaksanakan oleh satuan kerja daerah,” kata Pak De mengakhiri komentarnya.

Lebih jelas diterangkan oleh Ketua LSM KOAD, baca aturan terkait dengan DIPA sebagai berikut :

sesuai Pasal 2. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN selain tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN untuk Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal. 3 ayat 1. DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN.

Pasal 3 ayat 2. Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.

Pasal 3 ayat 3. Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.

“Jika suatu pekerjaan tidak kunjung dibayar, kemungkinan telah terjadi penyimpangan dari aturan-aturan tersebut, contoh, dana tidak tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 3) makanya, setelah 3 tahun 11 bulan pekerjaan tersebut tak kunjung dibayar oleh kadis pasar/perdagangan kota padang. Sehingga diduga kuat, DIPA proyek tersebut memang tidak ada,” jelas Indrawan Ketua LSM KOAD

Seandainya benar, telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan SPK atas nama Dinas Pasar kota Padang, negara melalui aparat hukum harus segera melakukan investigasi, tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, karena UU yang dilanggar bukanlah delik aduan.” jelas Indrawan ketum LSM KOAD.

Lebih lanjut diterangkannya, “jika SPK tersebut diterbitkan dengan tujuan, sehingga dapat menimbulkan suatu hak, pihak yang menerbitkan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, dengan tuntutan pidananya delapan tahun, karena yang dipalsukan tersebut adalah dokumen negara karena memakai kop dinas pasar kota Padang ”, jelas Indrawan meyakinkan.

Berita ini sebelum dipostkan telah di konfirmasi melalui Wastapp jam 13.18 Wib kepada Walikota Padang(18/3), sampai berita ini diturunkan bapak Walikota belum memberikan jawaban atas pertanyaan redaksi, kami dari tim redaksi akan berusaha untuk selalu menghubungi Narasumber terkait berita ini. (sumber : dikutip dari sumbartoday.net yang tayang 2 November 2019)

Berita yang telah tayang pada portal berita sumbartoday.net, sudah diusahakan untuk melakukan konfirmasi namun walikota Padang tidak menjawab WA ketua LSM KOAD bulan Agustus 2020 :

berikut jawaban ketua LSM KOAD tentang pertanyaan kami prihal berita yang telah tayang dalam portal berita sumbartoday tersebut, kembali diterangkannya dengan jelas,

” SPK (Surat Perintah Kerja) yang diterbitkan Kepala Dinas Pasar kepada PT.Syafindo Mutiara Andalas, terkait dengan naiknya pedagang kelantai dua”.

Dampak hukum yang akan diterima pelaku, dalam hal ini adalah kadis Pasar (H.Endrizal, SE, MSi). sebagai penanggung jawab H. Endrizal, SE, MSi berani menanda tangani SPK yang dimaksud. Hal itu tidak terlepas dari jabatanya, memang, dilain sisi beliau punya kewajiban untuk menaikkan pedagang kelantai dua Pasar Banda Buek, guna menghindari macet yang terjadi di jalan lintas Padang-Indarung-Solok.

Walau demikian mari kita lihat unsur unsur yang dilanggar akibat terbitnya SPK tersebut mungkin saja terkait dengan UU Tipikor :

Berikut kami sajikan Bab II Undang-Undang TINDAK PIDANA KORUPSI Pasal 2 disebutkan:

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
    dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. sedangkan dalam Pasal 3 disebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
    perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dijelaskan oleh Indrawan sebagai Ketua LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) yang juga beraktivitas terkait berbagai masalah hukum menjelaskan, jika seandainya tidak terkait UU Tipikor, sepertinya Beliau sulit terlepas dari dugaan tindak pidana melakukan rekayasa surat, karena persyaratan terbitnya SPK tidak terpenuhi.

SPK adalah Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan untuk memulai sebuah pekerjaan. Seharusnya SPK tersebut didahului oleh Kontrak atau Perjanjian Kerja Sama, atau addendum perjanjian “, katanya menjelaskan.

Yang tidak kalah penting adalah, SPK harus didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan yang dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA, DIPA ini harus dilaksanakan oleh satuan kerja daerah.” ungkapnya

Lebih lanjut dijelaskan oleh ketua DPW TIPIKOR Sumbar,

“Jika SPK ujuk-ujuk terbit tanpa didahului oleh dokumen perencanaan, dan tidak ada dalam APBD kota Padang, surat-surat seperti Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja, dengan kata lain tidak mengikuti aturan yang berlaku, jelas akan berisiko hukum terutama bagi sipelaku itu sendiri.

Tindak Pidana adalah Perbuatan yang dilakukan seseorang melanggar peraturan peundang-undangan,sapa berbuat apa” jelasnya.

Bagaimana jika yang menerbitkan SPK tersebut adalah Kepala Dinas Pasar yang merupakan perpanjangan tangan pemerintahan/Walikota Padang, apa yang harus dilakukan jika yang menerima SPK merasa ditipu oleh sang penerbit SPK?

Indrawan lanjut menjelaskan, ” yang bersangkutan bisa membuat laporan secara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau (PTUN)”, katanya

Namun apabila merasa dirugikan oleh tindakan Penerbitan SPK tersebut, maka dapat membuat laporan ke Pengadilan Umum dengan melakukan tuntutan secara perdata.

Jika terdapat pelanggaran atas KUHPidana maka dapat juga membuat Laporan Polisi kepihak penegak hukum seperti, Polsek, Polres dan Polda Sumbar.

Jika terdapat unsur tindak pidana korupsinya, bisa ke Kejati Sumbar atau Dit-Krimsus Polda Sumbar.

Pelaporan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan, begini bunyi aturannya,

“Pelaporan bisa dilakukan oleh warga negara (barang siapa) yang mengetahui, melihat, menjadi korban terjadinya sebuah Tindak Pidana, jika memenuhi syarat, bisa dilaporkan”, ungkapnya

Karena yang diterbitkan terkait dengan Dokument negara, diduga pelanggaran yang terjadi terkait dengan perbuatan pemalsuan surat, Pasal 263, pasal 264 KUHPidana, demikian penjelasan ketua LSM KOAD.

Diterangkannya lebih lanjut, perlu diketahui, sebelum dilakukan proses tender dilingkungan pemerintahan, sudah disiapkan dana untuk pembayaran bagi pemenang tender, pelaksanaanya harus sesuai dengan aturan mulai dari Undand-Undang sampai kepada peraturan setingkat Perda dll, dasar-dasar Pelaksanaannya yang dimaksud harus sesuai dengan:

  1. Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang–undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat;
    2. Rancangan Undang–Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015, dan aturan lain yang terkait

 

Ketua LSM Tipikor menjelaskan, bahwa SPK yang diterbitkan Endrizal, SE.MSi menyalahi aturan,

Sesuai dengan definisi yang ada dalam UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) berisikan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA, DIPA harus dilaksanakan oleh satuan kerja daerah,” kata Pak De mengakhiri komentarnya.

Lebih jelas ditambahkan oleh Ketua LSM KOAD, “Jika suatu pekerjaan tidak kunjung dibayar, diduga telah terjadi penyimpangan dari aturan-aturan tersebut, diduga DIPA proyek tersebut tidak ada,” jelas Indrawan Ketua LSM KOAD.

Seandainya benar telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan terbitnya SPK, sangat layaknya disebut SPK Rekayasa, seharusnya negara melalui aparat hukum harus cekatan melakukan investigasi tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, karena UU yang dilanggar bukanlah delik aduan.” jelas Indrawan ketum LSM KOAD.

Lebih lanjut diterangkannya, “jika SPK tersebut diterbitkan dengan tujuan yang dapat menimbulkan suatu, hak maka lebih gila lagi, pihak yang menerbitkan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, dan pihak kedua dapat dijerat dengan pasal memakai surat palsu dengan tuntutan pidananya delapan tahun, karena yang dipalsukan tersebut adalah dokumen negara karena memakai kop dinas pasar,” jelas Indrawan

Berita ini sebelum dipostkan dan telah di konfirmasi melalui Walikota bersama dengan Bundo kanduang Banda buek, tetapi bapak walikota sengaja melempar pertanyaan kami kepad Kadis Perdagangan, dengan mengatakan, ” Saya telah perintahkan kepada Kepala Dinas Perdagangan “, kata Mairawati menceritakan beberapa saat yang lalu. (dikutip dari sumbartoday.net)

Sekarang terbukti, bahwa SPK yang diterbitkan kadis Pasar kota Padang gagal bayar, kami dari LSM KOAD sudah memprediksi sebelumnya”, jelas indrawan.

Akibat tagihan yang gagal bayar 3,6 tahun, Assisten II undang para pejabat Pemko Padang guna mencari solusi pembayaran.

Dalam rapat tersebut hadir, Assisten II,Inspektorat,BPKAD,Dinas Perdagangan,Bagian Adimnistrasi,Bagian Hukum,Bagian kerjasama Pemko Padang, PT.Syafindo Mutiara Andalas dan Masyarakat,(Indrawan,Nal Zaldan Bunda Wati)

Kesimpulkan utama rapat koordinasi bersepakat, PT.Syafindo Mutiara Andalas setuju penggantian uang sebesar 1,1 Milyar terdiri dari perbaikan bangunan, dana pembangunan sebelumnya dan penggantian bunga bank, terakhir Pemko Padang membantu mencarikan bank untuk pembayaran hutang tersebut.

Ketua LSM KOAD berpendapat, ” Hasil rapat koordinasi pada tanggal 16 September 2020, Pukul 11 Wib tersebut sulit untuk ditepati, karena mustahil bank mau mengeluarkan pinjaman terkait hutang Pemko Padang yang nyata nyata salah prosedur, menurut saya, rapat tersebut tak berguna dalam rangka penyelesaian masalah SPK yang diterbitkan Dinas Pasar Kota Padang”, kata Indrawan.

Ketua LSM KOAD mengingatkan Endrizal SE,MSi bahwa beliau harus banyak belajar, mau bertanya, dan yang penting jangan egois dan mau menang sendiri, agar tidak terjerembab dalam masalah yang tak berkesudahan.

Saya yakin, seyaki yakinnya bahwa bapak H Endrizal tak sanggup menyelesaikan masalah SPK rekayasa yang dibuatnya, saya malah yakin beliau akan masuk masalah baru yang menambah panjang kasus yang harus dipertanggung jawabkannya.

Kalau kita runut kebelakang, ada 4 kasus yang harus dipertanggung jawabkan Eks Kadis Perdagangan tersebut. pertama SPK Rekayasa, berarti SPK tersebut Palsu, kedua SPK tersebut dipakai untuk meminjam uang di Bank Nagari, ketiga ada beberapa proyek yang sudah dikerjakan diatas tanah ulayat tersebut, terakhir pungutan yang dilakukan di pasar Banda Buek diduga terkait dengan SK yang dikeluarkan untuk memungut uang kontribusi juga tidak luput dari pengamatan kami sebagai LSM.

Jika Endrizal (sekarang Assisten II Walikota) masih bertahan dengan cara diatas, maka diperkkirakan akan terjadi Pidana baru, bahkan sangat berisiko bagi bapak H. Endrizal SE,MSi sebagai pejabat Pemko Padang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *