DID kota Padang, Kemana Digunakan?

Sumbar.KabarDaerah.com-DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendapatkan DID masing-masing daerah harus memenuhi: kriteria utama, yaitu: opini BPK atas LKPD Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); penetapan Perda APBD tepat waktu; dan melaksanakan e-government (e-budgeting dan e-planning) Memiliki nilai kinerja melawati passing grade B untuk kategori kinerja: Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan Local Taxing Power (Real PDRD/PDRB Non Migas) Quality of Spending (Real Belanja …

Untuk mendapatkan DID masing-masing daerah harus memenuhi:

  1. kriteria utama, yaitu:
    • Opini BPK atas LKPD Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
    • Penetapan Perda APBD tepat waktu; dan
    • Melaksanakan e-government(e-budgeting dan e-planning)
  2. Memiliki nilai kinerja melawati passing grade B untuk kategori kinerja:
    • Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan
      • Local Taxing Power (Real PDRD/PDRB Non Migas)
      • Quality of Spending (Real Belanja Modal/Real. Belanja)
      • Quality of Budget Planning (Real Belanja/Pagu Belanja)
      • Fiscal Space (Real Pend. Nonearmarked/Real. Pendapatan)
      • Realisasi SILPA/Total Belanja
    • Pelayanan dasar publik bidang pendidikan
      • Angka partisipasi murni;
      • Peta Mutu Pendidikan;
      • Rata-rata Nilai UN
    • Pelayanan dasar publik bidang kesehatan
      • Persentase Penanganan Stunting;
      • Persentase Balita mendapatkan imunisasi lengkap;
      • PersentasePersalinan ditolong tenaga medis
    • Pelayanan dasar publik bidang infrastruktur
      • Persentase Akses rumah tangga sanitasi layak
      • Persentase Akses rumah tangga air minum layak
      • JalanKondisi Mantap
    • Kesejahteraan masyarakat
      • Indeks Pembangunan Manusia
      • penurunan penduduk miskin
  1. mendapatkan penilaian dan penghargaan dari kementerian/teknis untuk :
  • Penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Perencanaan daerah;
  • Sakip;
  • Inovasi daerah;
  • Kemudahan usaha;
  • Pengelolaansampah

Tahap I sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Februari setelah daerah menyampaikan: Perda APBD Tahun Berjalan; Rencana DID tahun Berjalan; Realisasi Penyerapan DID Tahun Anggaran Sebelumnya. Penyampaian data tersebut paling lambat akhir bulan Februari. Tahap II sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Juli setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi penyerapan DID Tahap sebelumnya.

  1. Tahap I sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Februari setelah daerah menyampaikan:
  • Perda APBD Tahun Berjalan;
  • Rencana DID tahun Berjalan;
  • RealisasiPenyerapan DID Tahun Anggaran Sebelumnya.

Penyampaian data tersebut paling lambat akhir bulan Februari.

  1. Tahap II sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Juli setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi penyerapan DID Tahap I paling sedikit 70%. Penyampaian data realisasi tahap I paling lambat akhir Agustus.

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2018 tentang APBDN 2019 pasal 13 ayat (3) menyebutkan bahwa DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah antara lain: Penyediaan layanan dasar publik; pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang pemeirntahan; peningkatan pelayanan berusaha di daerah; atau peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan …

 

DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp5. 000. 000. 000. 000,00 (lima triliun rupiah).

Pagu DID tambahan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020, periode kedua paling lambat bulan September 2020, dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.

Penyaluran DID Tambahan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar.

Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.

Memperkuat peran insentif untuk memperbaiki pengelolaan TKDD; mendukung kebijakan dan prioritas nasional; penyederhanaan dan refocusing kategori/indikator yang lebih mencerminkan kinerja pemerintah daerah; mendorong inovasi pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat; mendorong peningkatan investasi dan kegiatan ekspor; mendorong peningkatan kemandirian daerah melalui optimaliasasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembiayaan …lebih jelasnya:

  1. Memperkuat peran insentif untuk memperbaiki pengelolaan TKDD;
  2. Mendukung kebijakan dan prioritas nasional;
  3. Penyederhanaan dan refocusing kategori/indikator yang lebih mencerminkan kinerja pemerintah daerah;
  4. Mendorong inovasi pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat;
  5. Mendorong peningkatan investasi dan kegiatan ekspor;
  6. Mendorong peningkatan kemandirian daerah melalui optimaliasasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembiayaan kreatif (creative financing);
  7. Mendorong peningkatan kualitas perencanaan APBD dan belanja daerah;
  8. Mendorong kepatuhan Pemda dalam memenuhi kewajiban belanja APBD (mandatory spending) dan ketepatan waktu pelaporan; dan
  9. Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, terutama untuk mendukung pengurangan sampah plastik.

Penyaluran dan Penggunaan Dana Insentif Daerah TA 2020 lebih lanjut sebagai berikut,

Sehubungan dengan telah ditetapkanya PMK Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. dengan demikian maka aturan yang mengikat sebelumnya dibatalkan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

  1. Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
  4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada pasal 2 berbunyi :

  1. Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.
  2. DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
    honorarium; dan perjalanan dinas.

sedangkan pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

  1. Pengalokasian DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 telah dialokasikan sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
  2. Pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu Periode pertama sebesar Rp 1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020 dan periode kedua paling lambat bulan September 2020; dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.

Kenapa Kota Padang hanya dapat bantuan Dana Covid diawal saja?

ini Jawababannya: Sejak kota Padang diberlakukan PSPB, Pemerintah pusat melalui aturannya telah menganggarkan sejumlah bantuan untuk masyarakat terdampak.

Bantuan tersebut dialokasikan dalam tiga periode, terakhir bulan September 2020, namun ini tergantung dari laporan tahap sebelumnya, jika laporan tahap sebelumnya idak tuntas maka bantuan selanjutnya akan terkendala demikian bunyi aturannya.

Jadi jika kota Padang hanya mendapat bantuan satu kali saja, diduga disebabkan laporan oleh keterlambatan laporan Pemko Padang ke Pusat.

DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp5. 000. 000. 000. 000,00 (lima triliun rupiah).

Pagu DID tambahan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020, periode kedua paling lambat bulan September 2020, dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.

Jadi kalau Masyarakat tidak puas silakan tanya ke Instansi terkait atau langsung ke Pemko Padang pungkas Indrawan ketua LSM KOAD.

(Sumber : peraturan.BPK.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *