Siapa yang dapat melaporkan suatu pelanggaran Pidana ke Polisi

Sumbar.KabarDaerah.com,Padang, -Pada prinsipnya, semua orang berhak mengadu atau melaporkan suatu tindak pidana ke polisi asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana.

Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi dapat dilihat dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
  3. Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

Menurut Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012), laporan polisi/pengaduan terdiri dari dua macam yaitu a) Laporan Polisi Model A, dan b) Laporan Polisi Model B.

Laporan Polisi Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedang, Laporan Polisi Mode B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Selengkapnya Pasal 5 Perkap 14/2012 sebagai berikut: Laporan Polisi atau Pengaduan dapat dibedakan menjadi :

  1. Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
  2. Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat.”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa prinsipnya semua orang berhak mengadu atau melaporkan ke polisi asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana.

Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indoensia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Pidana

Mari kita lihat Definisi Laporan dan Pengaduan berikut ini :

Dalam pasal 1 ayat (24) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan laporan dalam kontek hukum pidana adalah: Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan yang dimaksud dengan pengaduan sesuai pasal 1 ayat (25) adalah: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Dalam hal pengaduan, pihak yang berwajib harus terlebih dahulu mengkualifikasikan apakah aduan tersebut merupakan delik aduan atau bukan dengan melihat kapasitas sang pengadu terlebih dahulu.

Menurut Samidjo, delik aduan (Klacht Delict) adalah suatu delik yang diadili apabila yang berkepentingan atau yang dirugikan mengadukannya. Bila tidak ada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukan penuntutan.

Contoh:
Si A telah dirugikan karena telah ditipu oleh B, maka yang berhak mengadukan ke pihak yang berwajib hanyalah si A. Jadi jika tetangga si A, yaitu si C mengadukan penipuan yang telah dilakukan oleh si B terhadap A, maka pihak kepolisian tidak berwenang untuk menerima aduan tersebut karena si C bukanlah pihak yang dirugikan.

Berbeda dengan Pengaduan, Laporan merupakan sebuah bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana baik oleh korban (yang merasa dirugikan) ataupun orang lain yang melihat atau mengetahui peristiwa pidana tersebut. Dan setelah adanya laporan dari masyarakat tersebut, pihak kepolisian berkewajiban melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar-benar terjadi tindak pidana atau tidak tanpa melihat apakah pengadu adalah korban atau bukan.

Contoh:
Siapapun yang melihat telah terjadi pembunuhan, maka baik itu tetangga, keluarga, atau bahkan orang lain yang tidak kenal dengan pelaku dan korban, berhak untuk mengadukan peristiwa pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Perbedaan Mendasar

Menurut R. Tresna dalam bukunya Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, perbedaan antara pengaduan (klacht) dengan pelaporan (aangfte) adalah:

  1. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
  2. Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
  3. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.

Definisi Pengaduan tertera dalam Pasal 2 angka 25 KUHAP yang menyatakan aduan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Dalam definisi yang dinyatakan dalam KUHAP, maka dapat kita perdalam dan perjelas penjelasan masing-masing. Pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak mempunyai hubungan kepentingan dengan korban, di lain pihak, pengaduan dilakukan oleh korban maupun oang yang mempunyai kepentingan dengan korban. Subyek hukum pelaporan ialah orang secara umum. Sedangkan subyek hukum pengaduan ialah korban, keluarga korban maupun pengacara yang dipilih korban.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *