Restoratif Justice Rezka Oktoberia Di Setujui Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat,”Tokoh Luak 50 : Alhamdulillah”

LimaPuluhKota-
Keluarnya Peraturan Kejagung RI nomor 15 tahun 2020 di sambut baik oleh masyarakat. Apresiasi untuk Jaksa Agung Republik Indonesia. Polemik permasalahan Rezka Oktoberia alhamdulillah berakhir baik, disepakati dari niat kedua belah pihak, perdamaian sudah terlaksana dan di hadiri oleh Tokoh Masyarakat serta MUI 50 Kota. Hal ini juga disambut baik juga oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Tanggal 16 September 2020 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) mesti segera di terbitkan,”kata Dasril Sepupu Rezka Oktoberia kepada wartawan melalui pesan singkat whatsaap nya,Sabtu Pagi(19/09).

Berita baik ini disambut rasa syukur para tokoh-tokoh Luak 50(Kota Payakumbuh – Kab.50 Kota) Provinsi Sumatra Barat.

Ungkapan rasa syukur dan terima kasih itu di sampaikan oleh H.Nusirwan kepada wartawan ia mengatakan, diri nya sangat bersyukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah mengambil keputusan dengan bijaksana dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan, tentu hal ini wajib kita apresiasi,”ujar Ketua Forum Komunitas Peduli Luak 50 itu.

Hal Senada juga di sampaikan Khairul Apit diri nya juga menyampaikan ungkapan rasa terima kasih atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut, SKPP”, kata mantan wali nagari Pandam Gadang Kecamatan Suliki itu.

Dikatakan Khairul Apit,dia juga menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut mendukung proses perdamaian atau penyelesaian masalah ini, semoga niat baik bapak dan ibuk semua di balas oleh tuhan dengan amal yang berlipat ganda,”ujar nya.(YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *